BijakFun

15 Panduan Ibadah Puasa Ramadan dari Kemenag di Tengah Pandemi COVID-19

Guna mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas di Indonesia, Kemenag menerbitkan panduan ibadah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri

6,587  views

Kamibijak.com, Hiburan. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengeluarkan himbauan panduan ibadah selama Ramadan. Seperti diketahui, suasana Ramadan tahun 2020 ini berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi Corona. 

"Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," kata Fachrul sebagaimana dilansir laman Kemenag pada Senin (6/4/2020). 

"Tilawah atau tadarus Al-Quran [sebaiknya] dilakukan di rumah masing-masing, berdasar perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an," tambahnya.

Selain itu, dia juga menghimbau masyarakat supaya tidak melakukan tradisi buka puasa seperti sahur on the road dan buka puasa bersama. Mengingat bahwa kegiatan ini biasanya mengajak teman untuk berkumpul dan melibatkan banyak orang. Sehingga buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, dan musala sementara ini ditiadakan.

Imbauan tersebut juga terangkum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Fachrul.

Selain dalam pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan 2020, Edaran ini juga berisi panduan tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Berikut panduan lengkap ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan Kemenag.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). 

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. 

4. Tilawah/tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an. 

5. Buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan. 

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala, ditiadakan. 

7. Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala. 

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. 

9. (Masyarakat diminta) agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: -Salat Tarawih keliling -Takbiran keliling (Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid musala dengan pengeras suara) -Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. 

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference. 

11. (Imbauan) Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
-Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan.
-Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
-Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tissu) di lingkungan sekitar.
-Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin.
-Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. 

12. (Imbauan) Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) kepada Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS
- Agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
-Agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
-Agar melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
-Agar proaktif melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat. 

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). 

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sumber:
https://tirto.id/panduan-ibadah-ramadhan-saat-pandemi-Corona-dari-kemenag-eLmQ

----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.