KabarBijak

258 Unit Layanan Disabilitas Terbentuk, Efektifkah?

258 ULD telah terbentuk, tetapi apakah benar-benar efektif dalam mendukung tenaga kerja disabilitas?

KamiBijak.com, Infosiana - Sebanyak 258 Unit Layanan Disabilitas (ULD) telah dibentuk di 30 provinsi di Indonesia. Ini terdengar seperti langkah besar dalam inklusivitas ketenagakerjaan, tetapi apakah efektivitasnya sudah sesuai harapan? Artikel ini akan mengulas perkembangan ULD, tantangan di lapangan, dan bagaimana masa depannya dalam mendukung tenaga kerja penyandang disabilitas.

ULD Ketenagakerjaan: Komitmen atau Formalitas?

Jakarta - Pemerintah tampaknya semakin serius dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas di dunia kerja. Hingga Februari 2025, tercatat sudah ada 258 Unit Layanan Disabilitas (ULD) di 30 provinsi dan 168 ULD di 60 kabupaten/kota di Indonesia. Angka ini tentu terdengar mengesankan, tetapi apakah sudah benar-benar memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas?

Menurut Komisioner Bidang Literasi, Data, dan Publikasi Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan, sebanyak 200 dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sudah memiliki ULD, terdiri dari:

  • 28 ULD di tingkat provinsi
  • 122 ULD di tingkat kabupaten
  • 50 ULD di tingkat kota

Sejumlah provinsi yang sudah lebih dulu membentuk ULD antara lain Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Yogyakarta, dan beberapa lainnya. Begitu juga dengan beberapa kabupaten seperti Cirebon, Sidoarjo, Jepara, dan Tangerang yang sudah memiliki unit serupa.

Apa Sih ULD Ketenagakerjaan Itu?

Bagi yang masih asing dengan istilah ini, ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang berada di dinas ketenagakerjaan daerah dan berfungsi untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses pekerjaan yang adil dan setara. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.

Tugas utama ULD meliputi:

  • Membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang layak
  • Memberikan informasi kepada perusahaan tentang rekrutmen tenaga kerja disabilitas
  • Menyediakan pelatihan kerja inklusif dan berkelanjutan
  • Menyediakan pendampingan bagi tenaga kerja disabilitas maupun perusahaan

Fakta di Lapangan: Masih Banyak Kendala

Meskipun jumlah ULD terus bertambah, Menteri Tenaga Kerja Yassierly mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Dalam konferensi pers pada 24 Februari 2025, ia menyebutkan bahwa jumlah tenaga kerja disabilitas yang berhasil ditempatkan masih sangat terbatas.

"Berbagai kebijakan sudah diterapkan, tetapi faktanya jumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas masih minim," ujar Yassierly.

Masalah utama yang dihadapi meliputi:

  • Kurangnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan inklusif
  • Minimnya akses pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas
  • Kurangnya pendampingan dalam adaptasi lingkungan kerja

Sebagai solusi, pemerintah mulai menggencarkan program pelatihan kerja inklusif, peningkatan kesadaran perusahaan, serta memperkuat pendampingan tenaga kerja disabilitas agar bisa berdaya secara maksimal di tempat kerja.  (Restu)

Sumber: tempo.co