KabarBijak

Aceh Ambil Langkah Tegas Susun Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Aceh mempersiapkan Qanun hak disabilitas untuk kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan adil.

KamiBijak.com, Infosiana - Aceh terus menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas dengan menyusun Qanun yang diharapkan mampu menjadi landasan hukum kuat untuk mendukung kesejahteraan mereka. Langkah ini adalah bagian dari upaya Aceh dalam memastikan hak-hak disabilitas dapat diakomodasi dengan lebih baik.

Komitmen Aceh dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Aceh mengambil langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyusunan Qanun atau peraturan daerah (Qanun adalah peraturan hukum yang berlaku di Aceh dan serupa dengan peraturan daerah di provinsi lain). Upaya ini ditunjukkan dengan pembahasan mendalam terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah Aceh dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan memastikan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, seperti dengan menyediakan aksesibilitas fasilitas publik dan program pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas.

Ketua Komisi V DPR Aceh, Falevi Kirani, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam penggarapan Raqan ini. Dalam rapat mitra kerja yang fokus pada penyusunan jadwal pembahasan, Falevi memuji Dinas Sosial Aceh di bawah pimpinan Kadis Sosial Muslem, yang dinilai sangat kooperatif dan komunikatif dalam mengawal setiap tahapan Raqan.

“Dinas Sosial Aceh selama ini cukup kewalahan mengakomodasi kebutuhan teman-teman disabilitas karena belum adanya regulasi dan nomenklatur yang spesifik. Semoga dengan hadirnya Qanun ini, ada dasar hukum yang kuat bagi mereka untuk memberikan bantuan dan mempermudah hidup layak bagi penyandang disabilitas,” ujar Falevi.

Qanun ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan yang selama ini belum terakomodasi maksimal oleh pemerintah, seperti aksesibilitas infrastruktur, layanan kesehatan yang inklusif, pendidikan yang layak, serta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Rancangan yang telah disusun akan disandingkan oleh kedua belah pihak, yaitu legislatif dan eksekutif, untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Langkah Konkret untuk Keadilan Sosial

Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem, menegaskan bahwa penyusunan Raqan ini akan menghasilkan kebijakan yang mendukung kesetaraan dan kepastian hak-hak penyandang disabilitas. Muslem menyebutkan bahwa Raqan ini menjadi salah satu implementasi dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 52 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

“Semangat utama qanun ini adalah mengakomodasi hak-hak disabilitas yang selama ini berjalan tanpa regulasi. Selain itu, qanun ini akan menampung aspirasi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh untuk memastikan kebutuhan spesifik penyandang disabilitas dapat terpenuhi,” jelas Muslem.

Sinergi Lintas Sektor untuk Kepentingan Disabilitas

Penyusunan Qanun ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Biro Hukum, serta organisasi terkait lainnya seperti Persatuan Penyandang Disabilitas Aceh (PPDA). Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari segi hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas.

Dengan adanya Qanun ini, Aceh berupaya memberikan jawaban konkret atas tantangan kesejahteraan sosial yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Qanun ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas dan mempermudah implementasi kebijakan serta program yang inklusif di masa depan.

Harapan untuk Masa Depan yang Inklusif

Penyusunan Qanun ini menunjukkan komitmen Aceh untuk menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas. Dengan semangat kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, Aceh semakin dekat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi semua. Qanun ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga harapan bagi para penyandang disabilitas untuk hidup lebih baik dan berdaya di tengah masyarakat. 

Kesimpulan

Penyusunan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Aceh adalah langkah penting menuju kesejahteraan yang lebih inklusif. Langkah ini akan menciptakan dasar hukum yang kuat, mempermudah implementasi kebijakan, dan memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terakomodasi dengan baik. Mari kita dukung upaya Aceh dalam menciptakan lingkungan yang adil dan setara untuk semua. (Restu)

Sumber: Liputan6.com

Saksikan video lebih lanjut di YouTube