KabarBijak

Akses Disabilitas di Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi? Begini Hasil Surveinya

Survei menunjukkan hasil mengenai sudah terpenuhi atau belum, terhadap akses bagi disabilitas pada Pemilu 2024.

2,408  views

KamiBijak.com, Infosiana - Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas) melakukan survei terhadap aksesibilitas disabilitas pada pencoblosan Pemilu 2024. Hasil terdata sebagai berikut, hanya 35 persen penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih disabilitas. Sebanyak 44,9 persen pemilih disabilitas terdata sebagai non disabilitas dan 19,4 persen tidak mengetahui status sebagai pemilih. Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) dikhawatirkan tidak semua aksesibel bagi disabilitas. 

“Kalau penyediaan aksesibilitas dan pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) soal layanan aksesibel dan pendampingan disabilitas berdasarkan data itu, kemungkinan besar tidak banyak petugas TPS yang tahu keberadaan pemilih disabilitas di tempat mereka bertugas,” jelas Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Penyelenggara Pemilu harus mengetahui hasil identifikasi kebutuhan masing-masing ragam pemilih disabilitas untuk memberikan akomodasi yang layak. Di beberapa daerah memang masih terdapat kekurangan aksesibilitas disabilitas untuk memilih ketika hari pencoblosan. Pasalnya, persoalan aksesibilitas disabilitas dalam pemilu yang kerap terjadi dalam beberapa hal berikut : 

  1. Akses informasi belum adil bagi disabilitas.
  2. Petugas KPPS belum paham isu disabilitas.
  3. Kurang ramah akses menuju TPS.

Maka, bentuk usaha dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam memberi jaminan, mengakomodasikan hak politik, dan meningkatkan partisipasi disabilitas dalam Pemilu 2024 secara serentak di Rabu 14 Februari 2024 adalah sebagai berikut : 

  1. Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para disabilitas secara berkelanjutan.
  2. Menerima dan melibatkan disabilitas sebagai penyelenggara pemilu ad hoc sehingga menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi. 
  3. Meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara ad hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan disabilitas untuk terlibat di semua tahap penyelenggaraan pemilu.
  4. Melibatkan disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya.
  5. Mengimbau kesadaran pentingnya partisipasi peran masyarakat dan keluarga disabilitas untuk tidak merasa malu ketika membantu para disabilitas memberikan akses berkaitan pemilu.
  6. Mengoptimalkan para disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih.
  7. Tersedia aksesibilitas sarana dan prasarana bagi para disabilitas untuk memastikan tidak terdapat masalah mobilitas gerak ketika menggunakan hak pilihnya. (Restu)

Sumber: tempo.co

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.

Follow kami juga di sini:

 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.