Aksi Protes Warga Mimika, Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Hingga Kasus Pencabulan di Bandung
Tiga pelaku tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan. Menurut Peraturan Daerah, membakar lahan dengan sengaja akan dikenakan hukuman 6 bulan
Penangkapan Pembakar Lahan, dan Kasus Pencabulan di Bandung
KamiBijak.com, Infosiana. Warga Mimika Gelar Aksi Protes di Kantor DPRD Lebih dari seribu orang warga dari berbagai wilayah di Timika, Kabupaten Mimika, Papua turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi antirasialisme pada Rabu (21/8) pagi. Aksi ini dilakukan terkait insiden yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang pada Kamis (15/8) lalu.
Massa yang terdiri dari orang dewasa, orang tua, anak-anak berkumpul di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Mimika. Mereka membawa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat yang menentang tindakan rasisme, juga meneriakkan yel-yel sambil mengecam pihak yang melakukan tindakan tidak terpuji pada mahasiswa Papua. Koordinator aksi demo sempat mengingatkan massa untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan mengutamakan demo damai. Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional...
----
Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap di Kalsel
KamiBijak.com, Infosiana. Tiga pelaku pembakaran lahan berhasil ditangkap tim Satgas Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan. Ketiganya tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan oleh tim Satgas Karhutla yang sedang melakukan patroli.
Menurut Peraturan Daerah, membakar lahan dengan sengaja akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Sedangkan menurut UU Lingkungan Hidup, pelaku bisa menerima kurungan 3 sampai 5 tahun.
Mayoritas kasus pembakaran lahan di Kalimantan Selatan merupakan kasus perorangan, sehingga sulit dibuktikan apakah ada perusahaan yang terlibat dibaliknya. Sumber: https://regional.kompas.com/read/2019...
----
Gadis di Bandung Dicabuli Empat Orang Laki-laki
KamiBijak.com, Infosiana. Seorang gadis di Bandung dicabuli empat laki-laki yang diketahui merupakan tetangga korban. Peristiwa ini terjadi pada 7 Mei 2019. Saat itu, korban diajak untuk ngabuburit bersama salah satu pelaku ke daerah Padalarang. Namun, korban malah dicekoki minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, korban lalu dicabuli keempat pelaku. Korban sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari akibat kejadian tersebut. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pada 17 Agustus 2019. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sumber: https://regional.kompas.com/read/2019...
----
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton. Like, follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat dalam membuat konten yang lebih bermanfaat.