KabarBijak

Alasan Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja

DPR dan Presiden mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun beberapa pihak menolak RUU Cipta Kerja, termasuk Jaringan Disabilitas.

8,139  views

Kamibijak.com, Infosiana –  Pada 5 Oktober 2020, DPR dan Presiden resmi menyepakati untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja dibentuk di tengah penolakan besar dari masyarakat. Penyandang Disabilitas, merupakan bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang setara untuk menyatakan sikap karena UU ini juga akan mengikat para penyandang Disabilitas. 

Kelompok atau organisasi penyandang Disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal substansi RUU Cipta Kerja sangat relevan dan akan berdampak terhadap kehidupan para penyandang Disabilitas. 

Penyebutan istilah “cacat” yang masih ada di beberapa pasal di undang-undang itu. UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas dan lanjut usia. 

Dengan dihapusnya Pasal 27 ayat (2) UU Bangunan Gedung, maka UU Cipta Kerja justru tidak mendukung pemenuhan hak penyandang Disabilitas dalam mendapatkan akomodasi yang layak dalam dunia kerja. UU Cipta Kerja tidak mencantumkan ketentuan kuota 1 % bagi perusahaan swasta dan 2 % bagi BUMN/BUMD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk mempekerjakan penyandang Disabilitas dari keseluruhan pegawai, yang saat ini tercantum dalam UU Penyandang Disabilitas. 
Undang-undang Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap pekerja perempuan khususnya perempuan penyandang Disabilitas. 

Dari beberapa jaringan Penyandang Disabilitas ini menolak UU Cipta Kerja dengan mengajukan 5 tuntutan yaitu:

1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU Cipta Kerja dalam waktu 14 hari dari hari ini. 

2. Meminta pertanggungjawaban kepada 9 fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak. 

3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mempublikasikan materi-materi terkait dengan UU Cipta Kerja yang aksesibel, baik audio maupun visual, bagi penyandang disabilitas. 

4. Menghentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat karena itu Tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan seseorang mengalami disabilitas; dan 

5. Mengajak kepada seluruh elemen organisasi penyandang disabilitas disabilitas untuk Bersatu mengajukan uji materiil (Judicial Review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. 

Pada poin ke-3 dalam mempublikasikan materi terkait dengan UU Cipta Kerja lebih peka untuk memperhatikan teman-teman Disabilitas, terutama pada teman Netra yang kesulitan untuk membaca pada file PDF. Lalu, pada poin ke-4 mereka berharap tidak ada tindakan kekerasan yang dapat memicu ataupun menyebabkan seseorang mengalami Disabilitas. Mereka berharap agar pihak keamanan negara untuk segera menghentikan tindak kekerasan yang terjadi di lapangan tersebut. 

Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak Undang-Undang Cipta Kerja 2020 untuk menunjukkan bahwa UU ini memberikan dampak yang luas terhadap Penyandang Disabilitas dan Pemerintah telah mengabaikan perjuangan teman-teman Penyandang Disabilitas selama ini. Sebagaimana Prinsip utama yang diatur dalam UU no.8/2016 tentang PD dan UU Ratifikasi CPRD no.19/2011 adalah “partisipasi”. Pemerintah wajib memberikan akses untuk partisipasi dalam segala aspek. 

Mereka yang terhimpun dalam jaringan tersebut mengambil sikap untuk menolak UU Cipta Kerja ini. IDHOLA (Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy) juga terlibat dan mendukung hal ini serta berharap Pemerintah segera menanggapi dengan serius 5 rekomendasi tuntutan yang disampaikan berdasarkan 10 alasan mengapa UU Cipta kerja ini layak untuk ditolak. (LEAS/MG)

Sumber: Press Conference bersama AIDRAN dengan beberapa komunitas Disabilitas
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): uu cipta kerja,uu cilaka,uu cipta lapangan kerja,pengesahan uu cipta kerja,omnibus law,pengesahan omnibus law,orang cacat uu cipta kerja,disabilitas,penyandang disabilitas,jaringan penyandang disabilitas,kamibijak,kami bijak