
Anggaran KND Dipotong Drastis, Apa Dampaknya bagi Penyandang Disabilitas?
Anggaran KND dipangkas drastis, memicu kekhawatiran soal nasib advokasi hak disabilitas.
KamiBijak.com, Infosiana - Pemotongan anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjadi perbincangan hangat. Dari Rp5,6 miliar menjadi hanya Rp500 juta, keputusan ini memicu pertanyaan besar: apakah ini langkah efisiensi atau bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas? Banyak pihak merasa pemotongan ini bisa melemahkan upaya advokasi dan pengawasan hak disabilitas di Indonesia. Bagaimana dampaknya bagi komunitas disabilitas? Mari kita ulas lebih dalam.
Pemotongan Anggaran KND Jadi Rp500 Juta, Ada Apa?
Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan kabar bahwa anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah mengalami pemangkasan yang signifikan dari Rp5 600 juta menjadi hanya tersisa Rp500 juta saja sekarang ini. Pemotongan anggaran tersebut dinyatakan sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi pengeluaran negara dalam APBN dan APBD.
Apakah ini benar-benar berkaitan dengan efisiensi ataukah merupakan bentuk lain dari pengabaian hak penyandang disabilitas di Indonesia?
Gelombang Kritik dari Komunitas Disabilitas
Keputusan tersebut telah menimbulkan kritik yang tajam terutama dari kalangan komunitas disabilitas. Kirana yang merupakan seorang penyandang disabilitas yang aktif di media sosial X dengan akun @kirarance menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.
Rencana keuangan KND telah dipangkas dari Rp5 miliar menjadi Rp500 juta saja.Hal ini jelas tidak mencukupi untuk mendukung advokasi dasar.Masihkah disabilitas akan terus diabaikan?” postingan viral tersebut menanyakan secara tajam.
Dia bahkan seger langsung menghubungi KND untuk memastikan informasi ini benar adanya. Ketua KND, Dante Rigmalia, mengkonfirmasi bahwa pemotongan tersebut benar terjadi, walaupun jumlahnya masih perlu dipastikan lebih lanjut dengan Kementerian Sosial.
Dampak Besar pada Advokasi Hak Disabilitas
Anggaran Keuangan Negara Digunakan untuk Berbagai Kebutuhan Penting seperti:
- Perjalanan tugas
- Supervisi dan penilaian
- Pendukung hak-hak penyandang disabilitas
Dengan pengurangan anggaran yang signifikan ini, banyak orang khawatir bahwa kemampuan utama KND akan terganggu. Menurut Co - Founder AKSESable, Amirudin, pengurangan anggaran ini dapat menyebabkan penyebaran diskriminasi terhadap orang penyandang disabilitas .
"Pemotongan ini tidaklah perlu, hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Selain KND (Komisi Nasional Demokrasi), pengurangan anggaran juga dikatakan memiliki dampak pada lembaga lain seperti Ombudsman dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menegaskan bahwa seharusnya lembaga-lembaga ini diperkuat daripada dilemahkan.
"Ini memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemerintah Beri Klarifikasi, Tapi...
Menyatakan bahwa Menteri Sosial Saiful Yusuf (biasanya disapa Gus Ipul) menyanggah pernyataan bahwa dana Kementerian Sosial hanya tersisa Rp500 juta saja; ia menjelaskan bahwa dari anggaran awal sebesar Rp6,'juta, terjadi pemangkasan hingga tinggal Rp31,miliar.
Pemotongan anggaran terutama berfokus pada pengurangan biaya perjalanan dinas yang sebelumnya mencapai Rp2,9 miliar seperti yang disebutkan oleh Gus Ipul. Meskipun demikian Ketua KND Dante Rigmalia telah menegaskan bahwa mereka masih menunggu data keuang resmi dari Kementerian Sosial.
Bukan Masalah Baru
Perhatian yang minim dari pemerintah terhadap penyandang disabilitas bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba seperti yang diungkapkan oleh studi SMERU pada tahun 2017 bahwa anggaran pusat hanya sebesar Rp309 miliar untuk isu disabilitas dengan sebagian besar dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dari total APBN sebesar Rp 1 triliun 80 miliar rupiah yang dialokasikan, hanya sekitar 0 ,015% digunakan untuk pendanaan penyandang disabilitas.
Sejak mengadopsi Konvensi Hak Penulis Disabilitas (CRPD) pada 2011 dan mengeluarkan Undang-Undang Penulis Disabilitas pada tahun 2016, pemerintah mempunyai tanggung jawab penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Dengan pemotongan anggaran seperti ini, apakah akan semakin sulit bagi mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka? (Restu)
Sumber: suara.com
Video Terbaru








MOST VIEWED




