KabarBijak

Anggota DPR Pertanyakan Aturan Rinci Kampanye Daring untuk Pilkada Serentak 2020

Anggota Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk segera membuat aturan rinti terkait kampanye daring dalam Pilkada

5,676  views

Kamibijak.com, Infosiana –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk segera membuat aturan rinci terkait kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020.

"Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan," kata Anggota Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Jika tidak segera dibuat aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, anggota Komisi II DPR RI menilai bahwa kampanye akan terus terjadi hingga saat pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini justru harus diatur agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut kandidat Pilkada Serentak 2020.

"Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban," ujarnya.

KPU sebelumnya telah memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi COVID-19. Viryan Azis, yang merupakan Anggota KPU mengatakan bahwa kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. 

Ia juga menjelaskan bahwa KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari, mulai 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. Lalu, sebagaimana dikutip Antara, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.

Komisi II DPR RI juga telah menggelar rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu pada hari Senin (24/8) yang membahas tiga rancangan peraturan KPU (PKPU). Yakni peraturan perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (LEAS/MG)

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kpu-bawaslu-didorong-bikin-aturan-kampanye-daring 

----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.