KabarBijak

Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Dosen Universitas Jambi Ditahan

Dosen Universitas Jambi aniaya mahasiswa disabilitas, kini harus ditangkap dan menjadi tersangka.

2,673  views

Kamibijak.com, Infosiana – David Iqroni, seorang dosen Universitas Jambi kini telah ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya mahasiswa disabilitas (AW).

Korban mengaku bahwa David memukulnya hingga ia mendapatkan luka memar. Hal ini dipicu oleh kesalahpahaman saat korban sedang berkonsultasi kepada David perihal acara pencak silat nasional yang diadakan di Palembang.

"Tersangka sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi," jelas Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji, pada Jumat (23/12/2022) lalu.

Trisaksono mengatakan bahwa oknum pelaku sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka karena telah dilakukan penyelidikan dan polisi mendapatkan beberapa bukti yang dapat menguatkan pernyataan korban.

Peristiwa terjadi pada 16 Desember, awalnya korban menemui David untuk melakukan konsultasi acara pencak silat tingkat nasional di Palembang, Sumatera Selatan.

"Kemungkinan ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi tindakan penganiayaan," kata Trisaksono.

Trisaksono juga menjelaskan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari selama proses penyidikan

David dijerat Pasal 351 ayat 1 saat penyidik polda Jambi mendapatkan bukti visum korban yang dianiaya, serta keterangan korban dan tersangka.

"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas mengalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," ujar Trisaksono.

“Kemarin tersangka sudah melalui gelar perkara dan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di rutan Polda Jambi” lanjutnya.

Dari hasil pengakuan tersangka, ia sudah menendang korban tiga kali di bagian kepala AW. David juga menjelaskan bahwa korban sebelumnya mengirimkan pesan lewat pesan WhatsApp yang berisi bahwa korban meminta arahan kepada David untuk boleh mengikuti lomba pencak silat tersebut atau tidak.

"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan WhatsApp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," jelas AKBP Trisaksono.

Trisaksono mengatakan bahwa akan mencari tahu profiling tersangka di lingkungan kerja dan sosialnya di masyarakat.

"Penganiayaan yang dilakukan tersangka baru pertama kali, untuk pengancaman melalui media pesan WhatsApp kita akan libatkan ahli komunikasi dan kita dalami," tutup Trisaksono. (MG/Disha)

Sumber : Kompas.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
 
Follow kami juga di sini: 
 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.