KabarBijak

APBD 'Terkuras' Penanganan Covid-19, Kota Solo Terancam Gelap Gulita

Pemerintah Solo mengajukan permohonan kepada PLN untuk menunda pembayaran biaya listrik. namun di tolak lantaran...

7,383  views

Kamibijak.com, Infosiana. Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah mengajukan permohonan kepada PLN untuk penundaan pembayaran biaya listrik fasilitas umum selama tujuh bulan. PLN setempat tidak bisa membantu Kota Solo terancam gelap gulita. 

Manajer PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Solo, Ari Prasetyo Nugroho, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keringanan pembayaran listrik. Ari menegaskan, pihaknya tidak punya wewenang mengabulkan permohonan Pemkot Solo. 

"Pemerintah pusat tidak memiliki program untuk pemerintah daerah terkait keringanan pembayaran listrik. Jadi kami tetap meminta Pemkot Solo membayar listrik seperti biasanya," ucap Ari. 

Pemerintah tidak menyediakan subsidi listrik untuk pemerintah daerah. Stimulus anggaran energi kelistrikan hanya disalurkan untuk rumah tangga tertentu sesuai dengan aturan pemerintah. 

Pemkot Solo mengajukan permohonan keringanan biaya listrik fasilitas umum untuk periode Juni hingga Desember 2020. APBD Kota Solo mengalami devisit harus ada anggaran untuk penanganan virus corona. 

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penundaan pembayaran listrik untuk kantor pemerintah dan fasilitas publik. Ia menegaskan Pemkot Solo sudah tidak mampu membayar. 

Ia menambahkan biaya yang dikeluarkan untuk penerangan jalan umum (PJU) di Solo diperkirakan sekitar Rp 5 miliar per tahun. Sedangkan biaya listrik yang dikeluarkan per bulannya untuk balai kota, rumah dinasi wali kota sebesar Rp 3,5 miliar.

"Belum lagi gedung-gedung dinas di luar balai kota. Kami butuh uang banyak untuk membayar tagihan listrik. Semoga saja PLN tidak sampai memutus aliran listrik di Solo," tutup Rudy.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pln-tolak-permintaan-keringanan-pembayaran-listrik-solo-terancam-gelap-gulita

-----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.