BijakFlash

Aplikasi PeduliLindungi akan Dirombak jika Pandemi Covid-19 Berakhir

Aplikasi PeduliLindungi akan dirombak

4,048  views

KamiBijak.com, Flash - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan sejumlah fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi. Hal itu bertujuan untuk menghadapi kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang telah berubah menjadi endemi di Indonesia. 

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menambahkan fitur pada aplikasi tersebut, rencananya akan digunakan sebagai citizen health atau aplikasi yang memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Kami tetap menggunakan platform PeduliLindungi untuk mengembangkan aplikasi citizen health,” kata Setiaji, Sabtu (26/3). Seluruh database dan pemrograman akan tetap sama hanya tampilan yang berubah, selain itu pihaknya akan mengintegrasikan aplikasi dengan data vital akses pelayanan kesehatan masyarakat seperti BPJS.

Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini memiliki fitur yang memperlihatkan warga tengah terpapar Covid-19 atau tidak. 

Ada 4 warna di aplikasi tersebut, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Dari Kementerian Kesehatan RI, apabila aplikasi berwarna hijau, maka warga bisa bepergian ke tempat umum. Ada beberapa kriteria bagi orang yang memiliki warna hijau. Di antaranya warga yang sudah vaksin lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, punya tes antigen negatif (1x24) atau PCR negatif (3x24), sudah vaksin pertama, sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Kedua, warna kuning, warga masih bisa pergi ke tempat umum. Namun status kuning ini menandakan warga baru vaksin dosis pertama, bukan pasien covid-19 atau kontak erat, dan belum vaksinasi tapi sudah sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari. 

Kemudian warna ketiga, merah, menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena belum divaksin. Sehingga masyarakat diminta segera mendaftarkan diri untuk vaksin demi mencegah infeksi covid-19 dan mengurangi risiko keparahan. 

Terakhir warna hitam yang menandakan seseorang tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum, karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, dan melakukan riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19. (Sonia/MG)

Sumber: cnnindonesia.com

#BijakFlash
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel    

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom   
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram   
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook  
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok   

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.