Aturan New Normal di Pasar Tradisional, Pedagang Harus Ikut Rapid Test
Meski tak di larang untuk beroperasi, aktivitas di pasar tradisional tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Kamibijak.com, Infosiana. Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur kebiasaan normal baru atau new normal salah satunya untuk diterapkan di Pasar Tradisional. Para pedagang harus mengikuti rapid test.
Hal tersebut diungkapkan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, Ia menekankan, kegiatan di pasar tradisional harus mengikuti protokol kesehatan.
Ia menambahkan, semua pedagang harus mengikuti rapid test agar dapat memastikan tidak terjangkit virus corona. Biaya rapid test sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja," ujar Reisa saat konferensi pers yang dilakukan di akun youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (14/6).
Sesuai protokol kesehatan dunia dan WHO, pedagang di pasar tradisional hanya boleh berjualan jika suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat. Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar dibuka.
"Orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar,” tuturnya.
Para pedagang baik di pasar tradisional maupun pedagang lainnya wajib menggunakan protokol kesehatan. Mereka harus menggunakan masker atau face shield, serta sarung tangan selama melakukan aktivitas di pasar.
Ketika berdagang, disarankan tidak menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut atau bahkan menarik turunkan masker dengan kondisi tangan yang belum bersih.
Tak hanya pedagang, pengunjung dan pengelola pasar juga harus mengikuti protokol kesehatan. Jumlah pengunjung pasar harus dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah sebelum pandemi covid-19.
Pengelolah pasar harus mengawasi pintu masuk dan pintu keluar guna mencegah penumpukkan pengunjung.
Pengelola pasar dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan setiap dua hari sekali dan wajib menyediakan tempat cuci tangan sabun ataupun hand sanitizer.
Pedagang juga menyediakan ruang berjualan yang terbuka atau di tempat parkir dengan melakukan physical distancing.
"Jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," tutupnya.
Sumber: https://merahputih.com/post/read/aturan-protokol-kesehatan-di-pasar-tradisional
-----
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.