Bagaimana Peraturan SIM Bagi Teman Disabilitas? Yuk Simak!

Bincang Isyarat kali ini membahas tentang peraturan SIM dan menjelaskan bahwa semua lapisan masyarakat dapat memiliki SIM, termasuk teman Disabilitas.

8,993  views

Kamibijak.com, Bincang Isyarat – Kali ini, Bincang Isyarat berbagi informasi dengan ibu IPDA Maria Ulfah, seorang Pamin Pendaftaran SIM, Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Ada juga Ibu Nenti Maria, sebagai perwakilan dari teman Disabilitas Tuli yang memiliki tiga anak dan bekerja pelayanan di gereja.

Bincang Isyarat kali ini akan membahas tentang aturan penerbitan SIM serta layanan inovasi SIM Online yang diperuntukan bagi teman disabilitas. Inovasi ini sudah bisa diakses di website resmi Korlantas Polri.

Menurut penuturan Maria Ulfah, penerbitan SIM didasari peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang-undang nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP,  serta peraturan Kapolri nomor 9 2012 tentang penerbitan SIM.

"Jadi, kebijakan hukum yang mengatur tentang penerbitan SIM bagi penyandang Disabilitas diatur di Perkab nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi, khususnya di pasal 7 huruf 3 yang berbunyi SIM D atau delta bravo untuk pengemudi ranmor bagi penyandang Disabilitas," jelas Ulfah.

"Dalam pasal 1 butir 1 berbunyi penyandang Disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, dan mental, atau sensorik, dalam waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," tambahnya.

Intinya, ketika sudah memenuhi syarat kebijakan dalam mendapatkan SIM, khususnya SIM D untuk teman Disabilitas, adalah hak semua lapisan masyarakat.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HgHuHIemS84
#BincangIsyarat
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): aturan sim disabilitas,sim disabilitas,sim untuk teman disabilitas,sim d,peruntukan sim d,peraturan sim d,penerbitan sim untuk disabilitas,penerbitan sim d,bincang isyarat,kamibijak,kami bijak