Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
Bahasa Indonesia ditetapkan jadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Kamibijak.com, Flash – Bahasa Indonesia berhasil diakui sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis, pada Senin (20/11). Keputusan ini membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh UNESCO, bersama dengan bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Menurut Mohamad Oemar, Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, penetapan ini memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai daya pengikat bangsa sejak era pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Ia mengungkapkan bahwa bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah meraih pengakuan global dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, ada setidaknya 150 ribu penutur asing yang aktif menggunakan bahasa Indonesia.
Oemar menyoroti peran aktif Indonesia dalam konteks global, dimulai dari Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi cikal bakal kelompok negara non-blok. Dia juga menegaskan kontribusi Indonesia dalam mengatasi tantangan global, termasuk kepemimpinan di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa ini serta mendukung upaya global untuk memperkuat konektivitas antarbangsa. Oemar menyatakan bahwa pengakuan ini tidak hanya memperkuat kerja sama dengan UNESCO, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengembangkan budaya di tingkat internasional.
Usaha pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam UNESCO adalah implementasi dari Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 44 ayat (1) undang-undang tersebut menekankan peningkatan fungsi bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional. Upaya ini juga merupakan langkah hukum (de jure) untuk memberikan status resmi pada bahasa Indonesia dalam lembaga internasional, setelah sebelumnya telah terbukti secara faktual (de facto) dengan adanya komunitas penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (Zevazan/MG)
Sumber: detik.com