Travel

Bali Terapkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing Demi Jaga Budaya dan Kesucian Pulau

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan baru bagi wisatawan asing melalui SE No. 7 Tahun 2025.

KamiBijak.com, Travel - Pemerintah Provinsi Bali telah merilis kebijakan baru yang menuai sorotan dari media internasional. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesucian pura dan kelestarian budaya lokal di tengah tingginya angka kunjungan wisatawan asing. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025, yang diumumkan oleh Gubernur I Wayan Koster pada 24 Maret 2025.

Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki area pura. Alasan utamanya adalah keyakinan bahwa darah menstruasi dianggap tidak suci dan dapat mencemari tempat sakral. Media asing seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express menilai aturan ini tidak lazim, namun mencerminkan kearifan lokal dan tradisi turun-temurun masyarakat Bali.

Selain itu, wisatawan diwajibkan berpakaian sopan saat mengunjungi pura, objek wisata, maupun tempat umum. Pengunjung juga hanya diperbolehkan memasuki area suci pura apabila mereka merupakan pemuja yang mengenakan pakaian adat Bali.

Beberapa larangan lain yang diberlakukan mencakup penggunaan plastik sekali pakai, membuang sampah sembarangan, bersikap kasar kepada warga lokal, hingga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pemerintah Bali telah membentuk satuan tugas khusus untuk memantau perilaku wisatawan dan menegakkan aturan ini. Pelanggar dapat dikenai sanksi mulai dari denda hingga proses hukum.

Dalam upaya memperkuat regulasi, wisatawan asing kini diwajibkan membayar pungutan masuk sebesar Rp 150.000 saat tiba di Bali. Dana ini digunakan untuk menjaga lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan dampak over tourisme dan insiden tidak tertib dari wisatawan, seperti tindakan tidak pantas di tempat suci.

Aturan lainnya meliputi:

  • Kewajiban menggunakan pemandu wisata resmi saat mengunjungi objek wisata.

  • Transaksi hanya menggunakan rupiah dan sistem pembayaran resmi Indonesia.

  • Menginap di akomodasi berizin.

  • Memiliki SIM sah dan menaati aturan lalu lintas jika berkendara.

Tindakan tegas juga diberlakukan terhadap wisatawan yang bekerja atau membuka usaha tanpa izin, serta yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan flora, fauna, dan artefak budaya.

Masyarakat Bali turut dilibatkan dalam pengawasan dengan menyediakan saluran pelaporan melalui WhatsApp Siaga. Pemerintah berharap langkah ini menjadikan pariwisata Bali lebih tertib, menghormati budaya lokal, dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, Bali bergabung dengan destinasi dunia lain seperti Venesia dan Spanyol yang juga mengambil langkah serupa untuk mengatasi dampak pariwisata masif dan menjaga warisan lokal. (Restu)

Sumber : Detik