KabarBijak

Bank Indonesia Gantikan Uang Rupiah Lama dengan Uang Baru Emisi 2022

Uang Rupiah emisi terbaru sudah dikeluarkan BI sejak Senin, 22 Agustus kemarin

3,443  views

KamiBijak.com, Infosiana – Perbankan Indonesia sudah mulai menggantikan uang kertas Rupiah lama dengan yang baru emisi 2022. Bank-bank akan mulai menarik secara terbata peredaran 7 pecahan uang kertas tahun emisi lama.

Marlison Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) mengatakan seiring dengan penarikan uang kertas lama tersebut, nantinya di anjungan tunai mandiri (ATM) akan mulai sudah tersedia uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tahun emisi 2022.

Berikut Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank  Indonesia

"Mulai Senin ini bank-bank sudah mulai narik, masyarakat sudah mulai banyak menukar, kita layani, dan pada waktunya pun di ATM seperti Rp 50 ribu, Rp 100 ribu sudah mulai ada tapi bertahap," kata Marlison saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Untuk peredaran uang kertas terbaru, Marlison mengatakan, Bank Indonesia sudah memasok ke berbagai wilayah di Indonesia. Namun, dia mengatakan, uang kertas tahun emisi 2022 itu baru sedikit diedarkan, yakni kurang dari Rp 1 triliun.

"Ini kan baru dua hari, dan seluruh Indonesia sudah kita edarkan, perkiraan kita ini masih kecil ya, belum sampai Rp 1 triliun, karena ini sifatnya baru penukaran terbatas. Hitungan kasar kita kemarin masih sekitar Rp 500 miliar," ucap Marlison.

Sadar Nggak Ukuran Uang Rupiah Baru Beda dengan yang Lama? Ini Buktinya

Untuk lokasi penukaran uang kertas baru di Festival Rupiah Berdaulat Indonesia, Senayan, sejak kemarin, baru 1.500 orang yang menukarkan uang lamanya dengan 7 pecahan uang rupiah baru. Hari ini ia memperkirakan angkanya akan mencapai 2.000 orang dengan batas maksimal Rp 1 juta per orang.

"Setengah hari ini saja sudah 800 orang yang menukar dan perkiraan kita nanti mulai lagi jam 1 sampai jam 6 sore, perkiraan kita mungkin melebih yang kemarin, mungkin bisa sampai 2.000 orang. Besok mungkin akan jadi puncaknya karena hari libur," ucap dia.

Pembatasan penukaran uang kertas lama dengan uang baru sebesar Rp 1 juta per orang ini hanya akan sampai akhir September 2022. Menurut Marlison, pembatasan penukaran ini karena masih dalam tahap proses pengenalan uang baru ke publik.

"Karena kita juga ingin menjaga yang 2016 masih berlaku. Jadi masih kita kurangi, pun perbankan kalau mau narik kita tidak penuhi semua, ada komposisinya lah, jangan sampai masyarakar bilang ini udah enggak berlaku lagi nih yang lama, itu enggak boleh," lanjut dia.(MG/Dicky)

Sumber: bisnis.tempo.co

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.