KabarBijak

BAPPENAS dan KSP Meluncurkan Indikator & Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Teman Disabilitas

Peluncuran indikator dan alat pemantauan pemenuhan hak teman-teman Disabilitas.

4,069  views

Kamibijak.com, Infosiana – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) akan meluncurkan “Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”.

Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih oleh 60 orang, diantaranya jaringan pegiat dan organisasi Disabilitas Indonesia, pemerintah, dan juga media-media lainnya melalui virtual Zoom pada Senin (26/4). 

Melalui dukungan dan fasilitasi Kedutaan Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice (AIP2) dan Disability Rights Fund (DRF) telah dilakukannya penyusunan indikator tersebut, sebagai upaya mendorong kemajuan pemenuhan hak penyandang Disabilitas secara lebih efektif.

Beberapa proses penyusunan rancangan indikator hingga konsultasi telah dilaksanakan. Dan hasilnya, saat ini telah tersusun dokumen indikator tersebut yang dapat bisa digunakan sebagai referensi dalam memantau kemajuan pemenuhan hak teman-teman Disabilitas dari waktu ke waktu.

Ketua Yayasan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, Ishak Salim mengungkapkan, jika dalam penyusunan disability rights indikator ini telah mengacu pada artikel dalam konvensi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Yang dimana, selanjutnya diturunkan kepada indikator pencapaian pemenuhannya, baik secara struktur, proses, maupun hasilnya. Dan lebih mengacu kepada Human Rights Indicators yang telah disusun oleh OHCHR dan sejumlah referensi penting lainnya.

“Indikator dan alat pemantauan ini mungkin belumlah ideal, karena perlu melewati proses ujicoba dan penerapan untuk melihat efektifitasnya dalam memandu inisiatif pemantauan. Untuk itu, sangat diperlukan keterlibatan berbagai pihak dalam modivikasi DRI ini nantinya,” jelas Ishak.

Pendiri Sigab Indonesia sekaligus Senior Advisor AIPJ2 untuk Inklusi Disabilitas, Joni Yulianto mengatakan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2019 telah mewajibkan pemerintah mengarusutamakan inklusi disabilitas dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan pembangunan, serta pelibatan penyandang disabilitas dan organisasinya.

Hal tersebut memberikan keterbukaan ruang bagi keterlibatan teman-teman Difabel dalam pemenuhan hak mereka. Karena mereka yang seharusnya memverifikasi bahwa upaya pemenuhan hak difabel telah benar-benar dirasakan.

Demi mengefektifkan perkembangan dan kemajuan pemenuhan hak difabel, perlu adanya sebuah forum yang dapat menjaga keberlanjutan inisiatif pemantauan, termasuk pengembangan alat pemantauan, serta diseminasi hasil pemantauannya.

Setelah proses panjang penyusunan dokumen ini, pengenalan secara luas kepada pemerintah dan lembaga negara, serta organisasi pembangunan, masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan bisa memberikan penguatan atas peran dan partisipasi yang lebih efektif oleh masyarakat penyandang Disabilitas untuk bersama-sama negara melakukan pemantauan hak Disabilitas.

Untuk teman-teman yang ingin mengetahui proses perkembangannya seperti apa, kita tunggu di seminar peluncuran Indikator Pemenuhan Hak Disabilitas dan Alat Pemantauannya yang akan diselenggarakan secara Virtual pada hari rabu, 28 April 2021 dan akan dihadiri oleh multi pihak dari unsur pemerintah, penggiat isu Disabilitas dan pemerhati Disabilitas yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice. (FEB/MG)

Sumber: Briefing Media: Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 

Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): bappenas,ksp,kantor staf presiden,hak disabilitas,hak teman disabilitas,teman disabilitas,pemenuhan hak disabilitas,pemenuhan hak teman disabilitas,media ramah disabilitas,kamibijak,kami bijak