KabarBijak

Barang Kiriman Terkena Tarif Umum Bea Masuk Bertambah, Kosmetik Kini Terkena Pajak

Daftar barang kiriman terkena tarif umum bea masuk bertambah, kosmetik sekarang terkena pajak.

1,761  views

KamiBijak.com, Infosiana – Daftar barang kiriman yang terkena tarif bea masuk kini bertambah, menggunakan tarif pembebanan umum atau most favoured nations (MFN) bertambah dari empat barang kiriman menjadi sembilan barang. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, terdapat delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN.  Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 199/2019, hanya terdapat empat barang kiriman yang dikenakan tarif tersebut, yaitu alas kaki, tas koper dan sejenisnya, buku, serta produk tekstil dan garmen atau sejenisnya.  Sementara itu, dalam PMK No. 96/2023 yang mulai berlaku per 17 Oktober 2023, terdapat tambahan komoditas berupa kosmetik yang termasuk kontak lensa dan parfum. Selain itu, juga dikenakan tarif MFN untuk komoditas sepeda, besi dan baja, serta jam tangan.

Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk lewat e-commerce. Dasarnya, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 – US$1.500 per penerima barang per kiriman berlaku tarif bea masuk sebesar 7,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif MFN untuk delapan komoditas, yakni tas (15%-20%), buku (0%), produk tekstil (5%-25%), alas kaki/sepatu (5%-30%), kosmetik (10%-15%), besi dan baja (0%-20%), sepeda (25%-40%), dan jam tangan (10%).  Menurutnya, penetapan tarif MFN itu dilakukan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Ketetapan ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman. 

Ada beberapa barang impor yang dikenai tarif bea masuk umum (MFN). Berikut daftar-daftar barangnya:

  1. Sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif/ HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99
  2.     Sepeda tidak bermotor (HS 8712)
  3.     Jam tangan (HS 9101 dan HS 9102).
  4.     Produk tekstil dan garmen atau sejenisnya (kode HS 61,62, dan HS 63)
  5.     Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (HS 64)
  6.     Barang dari besi dan baja (HS 73)
  7.     Kosmetik atau preparat kecantikan (HS 3303, 3304, 3305, 33.06, dan HS 3307)
  8.     Tas, koper dan sejenisnya (HS 4202)
  9.     Buku (HS 4901, 4902, 4903, dan 4904)

(Zevazan/MG)

Sumber: harianjogja.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.