Travel

Aturan Bagasi Kereta Api: Barang Bawaan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Ketahui aturan bagasi kereta api, termasuk batasan berat, dimensi, serta daftar barang yang tidak boleh dibawa.

KamiBijak.com, Travel - Setiap moda transportasi memiliki peraturan terkait barang bawaan penumpang, termasuk kereta api. PT KAI menetapkan aturan bagasi bagi penumpang yang harus dipatuhi agar perjalanan tetap nyaman dan aman.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan dimensi 70 x 48 x 30 cm. Jika saat proses boarding ditemukan bagasi yang melebihi batas ketentuan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan.

Biaya kelebihan bagasi:

  • Kelas Eksekutif: Rp 10.000/kg
  • Kelas Bisnis: Rp 6.000/kg
  • Kelas Ekonomi: Rp 2.000/kg

Aturan ini telah disosialisasikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, pada periode mudik tahun sebelumnya. Pembayaran kelebihan bagasi dapat dilakukan langsung di stasiun.

Barang yang Dilarang Dibawa ke Dalam Kereta Api

Selain batasan kapasitas bagasi, PT KAI juga melarang beberapa jenis barang untuk dibawa ke dalam kereta api. Berikut daftar barang yang dilarang:

  1. Binatang atau hewan peliharaan – Disarankan menggunakan layanan ekspedisi jika ingin membawanya.
  2. Barang mudah terbakar atau meledak – Termasuk bahan kimia berbahaya.
  3. Barang dengan bau menyengat – Seperti ikan, durian, atau bahan lain yang berbau tajam.
  4. Benda yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.
  5. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  6. Barang yang dilarang berdasarkan peraturan hukum.
  7. Barang dengan ukuran yang tidak sesuai kabin – Misalnya, papan selancar.

Ketentuan Lengkap Bagasi Kereta Api

Untuk memastikan perjalanan yang nyaman, berikut adalah aturan lengkap bagasi kereta api yang harus diperhatikan:

  1. Batas maksimum bagasi gratis: 20 kg dengan volume 100 dm³ (dimensi 70 x 48 x 30 cm) dan maksimum 4 koli.
  2. Bagasi antara 20-40 kg atau volume hingga 200 dm³ (70 x 48 x 60 cm): Diperbolehkan dengan biaya tambahan atau pembelian kursi ekstra.
  3. Barang khusus:
    • Kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat bantu jalan diperbolehkan.
    • Sepeda lipat dengan berat maksimal 20 kg dan diameter roda maksimal 22 inci boleh dibawa ke dalam kabin.
  4. Tanggung jawab bagasi:
    • PT KAI tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang.
    • Jika bagasi menyebabkan kerusakan pada kereta, penumpang wajib membayar ganti rugi.

Dengan memahami dan mematuhi aturan bagasi ini, perjalanan dengan kereta api akan semakin nyaman dan bebas hambatan. Pastikan barang bawaan sesuai ketentuan untuk menghindari kendala di stasiun! (Restu)

Sumber: Kumparan.com