
Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Ditangkap Usai Kedapatan Belanja Pakai Uang Palsu
Kedapatan memakai uang palsu untuk berbelanja di Mal, mantan artis kolosal Sekar Arum ditangkap polisi.
KamiBijak.com, Berita - Metro Jakarta Selatan menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar dari tangan seorang tersangka yang merupakan artis bernama Sekar Arum Widara (40). Tersangka dibawa dari sebuah Mal di kawasan Kemang. Ia diduga sempat berbelanja di beberapa toko dengan menggunakan uang palsu tersebut.
Pada transaksi pertama, pelaku sukses mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran cash. “Tersangka berbelanja di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu dan berhasil,” jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (14/4).
Ketika mengetahui bahwa transaksi pertamanya berhasil, Sekar kemudian lanjut berbelanja di toko yang sama, tapi dengan kasir yang berbeda. Namun, transaksinya kali ini tak berhasil. Kasir tersebut terlebih dahulu mengecek uang yang dibawa pelaku menggunakan alat pendeteksi dari sinar UV.
Hasilnya, uang yang dipakai untuk transaksi tersebut dinyatakan palsu, Sekar kemudian mencoba ke toko lain namun lagi-lagi transaksi yang ia lakukan juga gagal, hingga akhirnya dia dibawa petugas keamanan yang ada di Mal tersebut. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, pada saat Sekar melancarkan aksinya, ia juga ditemani oleh suami sirinya berinisial DA. “Dia datang ke mal bersama DA sekitar pukul 13.00. Ia kemudian belanja menggunakan uang palsu sebanyak Rp 600 ribu. Barang yang dibeli yakni minuman dan makanan ringan,” ujar Nurma.
Meskipun hadir di TKP, namun hingga kini status suami siri Sekar masih menjadi sebatas seorang saksi. Penyidik dari kepolisian juga masih terus mendalami apakah Sekar Arum terafiliasi dengan beberapa jaringan tertentu atau memang hanya menjadi pelaku tunggal. “Nah, ini yang kami dalami. Namun demikian, kemarin ia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya,” kata Nurma.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Sekar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Ancaman hukuman yang mungkin akan didapatkan di atas 5 tahun penjara, mengingat uang palsu yang diamankan cukup banyak, yaitu senilai Rp 200 juta. (Irene)
Sumber : merahputih.com
Video Terbaru




MOST VIEWED




