BijakFun

Berhenti Menggunakan Kata “Penyandang Cacat”, Ini Alasannya!

Penyandang cacat berbeda paradigma dengan penyandang disabilitas.

6,594  views

Kamibijak.com, Hiburan  – Sejak UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas disahkan, istilah penyandang cacat tak lagi digunakan karena tidak relevan dan digantikan dengan frasa yang tepat yaitu penyandang disabilitas.

Harry Hikmat, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial mengatakan masyarakat harus mengetahui perbedaan paradigma antara istilah penyandang cacat dan penyandang disabilitas.

Undang-undang Nomor 47 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

VS Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas :

  • Objek Vs Subjek

Istilah penyandang cacat menempatkan disabilitas sebagai objek kebijakan, bukan melibatkan atau mengajak disabilitas agar masuk dan terlibat sebagai subjek dalam pembentukan kebijakan.

  • Charity-base Vs Human Right-base

Dulu setiap dukungan untuk disabilitas dianggap sebagai sebuah kegiatan kemanusiaan. Padahal sejatinya hal itu adalah bagian dari pemenuhan hak asasi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas.

  • Perlakuan khusus Vs Mandiri tanpa diskriminasi

Istilah penyandang cacat membuat disabilitas harus mendapatkan perlakuan khusus, sementara paradigma yang tepat adalah penyandang disabilitas mampu mandiri dan tanpa diskriminasi.

  • Sektor sosial Vs Multi-sektor

Lantaran menganggap disabilitas hanya dari kacamata charity-base atau kegiatan kemanusiaan, maka yang bergerak hanya sektor sosial. Padahal isu penyandang disabilitas mencakup berbagai sektor atau multi-sektor.

  • Kementerian bidang sosial VS Kementerian bidang sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, tenaga kerja, peradilan, dan lainnya.

Penanganan isu difabel mesti menggunakan paradigma yang lebih luas. Sebab itu, perlu kerja sama berbagai kementerian untuk memberikan akses sebesar-besarnya dan setara kepada penyandang disabilitas. (MG/Luther)

Sumber: Tempo.co

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel     
 
Follow kami juga di sini: 

 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.