Berikut 3 Manfaat Untuk Perusahaan Jika Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Kuota pekerja difabel di lembaga pemerintah, perusahaan swasta, dan perusahaan negara sebanyak satu persen dari jumlah pegawai dan karyawan.
Kamibijak.com, Hiburan – Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur jumlah pekerja penyandang Disabilitas di lembaga pemerintah, perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. Kuota pekerja Disabilitas di lembaga pemerintah, perusahaan negara, dan swasta ditetapkan sebanyak satu persen dari jumlah pegawai atau karyawan.
Meski telah diatur dalam undang-undang, penyerapan tenaga kerja Disabilitas belum maksimal. Beberapa penyebabnya antara lain perusahaan belum mengetahui ketentuan tersebut, tidak memahami bagaimana cara menyediakan aksesibilitas di lingkungan kerja, atau tak tahu ke mana mencari tenaga kerja Disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Terlepas dari ketidaktahuan dan keterbatasan informasi yang dimiliki manajemen perusahaan, Human Capital Advisor dari PT Adis Dimension Footwear, Intan Permata Hati menyarankan perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang Disabilitas. Intan mengatakan ada tiga manfaat yang diperoleh perusahaan jika memiliki tenaga kerja Disabilitas.
"Ada tiga kontribusi tenaga kerja Disabilitas untuk perusahaan," kata Intan dalam peluncuran buku panduan kesetaraan dan inklusivitas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo pada Selasa, 29 Oktober 2020. Manfaat pertama adalah meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja.
Kedua, meningkatkan brand perusahaan. Dan ketiga, memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Peningkatan kesadaran mengenai lingkungan kerja yang inklusif dan setara, menurut Intan, dapat memberikan dampak positif pada perusahaan. "Lingkungan kerja yang inklusif dan setara mampu meningkatkan produktivitas karyawan dalam sebuah tim karena semua orang mendapat kesempatan yang sama" ujarnya.
Pada saat bersamaan, perusahaan secara tidak langsung dapat melakukan pencarian terhadap kemampuan tertentu secara lebih luas terhadap karyawan dengan disabilitas. "Jangan salah, teman-teman penyandang Disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas," ujar Intan.
Anggota Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, dengan mempekerjakan karyawan Disabilitas, sebuah perusahaan bukan saja meningkatkan produktivitas kerja, melainkan pula meningkatkan daya beli individu. Dia mencontohkan, seorang Disabilitas yang bekerja dan punya penghasilan dapat membeli kebutuhan hidupnya sendiri.
"Selama ini ada stigma bahwa Disabilitas sangat tergantung kepada anggota keluarga karena tak punya pendapatan," Bahrul Fuad. "Itu karena mereka tidak mendapatkan kesempatan bekerja." Ketika perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang Disabilitas, dia melanjutkan, maka tidak hanya perekonomian individu yang dapat dapat diselamatkan, melainkan perekonomian keluarga. Human Capital PT Daya Lima, Dadan Sukma Saputra menambahkan, sebagai konsumen, penyandang Disabilitas yang bekerja juga dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian. (LEAS/MG)
#BijakFun
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
==============
TAG(S): disabilitas,penyandang disabilitas,pekerja penyandang disabilitas,penyandang difabel,pekerja difabel,aturan pekerja disabilitas,keuntungan mempekerjakan disabilitas,kamibijak,kami bijak
…