Cara Mendapat Keterangan Disabilitas di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak
Hak Disabilitas untuk mendapatkan keterangan Disabilitas di KTP dan KIA
KamiBijak.com, Hiburan – Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati bagi kaum Disabilitas yang ingin memenuhi haknya. Pertama pemenuhan hak dasar dengan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seluruh warga Disabilitas yang berdomisili di Indonesia harus memiliki data yang lengkap berserta ragam disabilitas yang dimiliki.
Kedua, setelah proses pendataan selesai, lalu Kementrian Sosial bisa menerbitkan Kartu Disabilitas dengan menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika belum punya KTP:
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
- Sampaikan keinginan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak
- Mendapat Formulir Biodata Penduduk
- Isi Formulir
- Isi Kolom Disabilitas dan Cantumkan Ragam Disabilitas
Jika sudah punya KTP dan Tidak mendaftarkan diri sebagai disabilitas:
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terdekat
- Perbaharui data Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak
- Mendapat formulir biodata penduduk
- Mengisi formulir
- Isi kolom Disabilitas dan catumkan ragam Disabilitasnya
Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2019 berbicara mengenai Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Untuk mencapai hal tersebut, langkah pertama adalah pemenuhan hak dasar yaitu terdata dan memiliki dokumen kependudukan. (MG/Dicky)
Sumber : Instagram @stafkhususpresiden.ay @angkie.yudistia
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok