Berita

PHK Meningkat di Awal 2025: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Bagi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat PHK, berikut cara menonaktifkan NPWP secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

KamiBijak.com, Berita -   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah marak terjadi di Indonesia pada awal tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per Januari 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai 3.325 orang. Secara kumulatif, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, total pekerja yang kehilangan pekerjaan mencapai 81.290 orang.

Bagi mereka yang masih bekerja, memperoleh penghasilan tetap bulanan semakin sulit. Jika Anda tidak lagi memiliki penghasilan dan ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini prosesnya bisa dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Siapa yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Menonaktifkan NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Terdapat beberapa cara untuk menonaktifkan NPWP tanpa harus ke kantor pajak:

  1. Melalui Kring Pajak
    • Hubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
  2. Melalui Website Pajak.go.id
    • Masuk ke situs pajak.go.id
    • Klik fitur Live Chat
    • Pilih opsi NPWP
    • Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
    • Ikuti petunjuk selanjutnya sesuai arahan dari petugas pajak.

Tampilan situs pajak.go.id (Foto : Dok CNN Indonesia)

Syarat Menonaktifkan NPWP

Sebelum mengajukan penonaktifan NPWP, pastikan Anda memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  1. Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Memiliki NPWP hanya untuk syarat administratif (misalnya untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank).
  4. Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum menerima keputusan.
  6. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. Alamat tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  9. NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai.
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.

Dengan meningkatnya jumlah PHK dan semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan, memahami cara menonaktifkan NPWP secara online dapat membantu mereka yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan. Jika Anda memenuhi syarat di atas, segera ajukan permohonan penonaktifan NPWP agar tidak terbebani kewajiban pajak yang tidak diperlukan. (Restu)

Sumber: cnbcindonesia.com