Cirebon Inovasikan Pembayaran SIM Menggunakan Sampah
Inovasi menarik Cirebon, sampah sebagai media pembayaran SIM.
Kamibijak.com, Infosiana – Polisi Resor Kota Cirebon mempermudah administrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan sampah sebagai media pembayaran.
Program ini merupakan bentuk realisasi kepolisian terhadap Green Service mereka. Pihak kepolisian bahkan mengikat kerja sama dengan 10 bank sampah untuk menjalankan program ini.
Pelayanan oleh Polresta Cirebon ini sudah melayani puluhan warga yang membuat SIM dengan media sampah. Salah satu bank sampah yang biasanya digunakan terdapat di SMP Negeri 1 Talun, Jalan Nyi Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Bank sampah ini sudah berdiri sejak tiga tahun yang lalu.
Cara bekerja bank sampah ini mudah, warga yang ingin membayar dengan sampah harus mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, contohnya seperti botol plastik, besi, tembaga, dan sampah berharga lainnya. Kemudian, sampah-sampah yang telah dikumpukan tersebut akan disetorkan ke bank sampah dan ditimbang kuantitasnya.
Setelah penimbangan, penyetor akan diberikan buku tabungan yang tertulis nominal besaran hasil dari timbangan tersebut. Nantinya jika sudah terkumpul cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SIM bisa langsung diproses pembuatannya dengan cara datang ke Satpas Polresta Cirebon.
Walaupun administrasi menggunakan sistem bank sampah, warga tetap akan menjalani prosedur pembuatan SIM seperti biasa. Tetap ada uji teori, uji praktik, dan lain-lain.
“Jadi program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon enam bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya, seperti yang dilansir dari merahputih.com pada Senin, (09/01/22) lalu.
Program ini sendiri awalnya ditujukan agar dapat mengajak masyarakat untuk pedulia terhadap kebersihan lingkungan. Serta juga untuk mempermudah masyarakat dalam administrasi yang melalui bank sampah tersebut.
“Respon dari masyarakat sangat bagus, masyarakat jadi berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah, hingga saat ini sudah ada 49 orang yang mengikuti progran tersebut,” kata Galih.
Bank sampah tersebut ternyata juga tidak hanya melayani administrasi SIM saja, tetapi juga pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tergantung dengan jenis sampah yang bervariatif.
Harga sampah sendiri tidak memiliki nilai tetap dan bisa berubah-ubah. Sejauh ini harga PNBP SIM A berada di Rp. 120,000, SIM C, C I, C II di Rp 100,000 dan SIM D, D I sebesar Rp. 50,000. (MG/Disha)
Sumber : merahputih.com