BijakFun

Citayam Fashion Week Didaftarkan Baim Wong, Warga: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Ramai diperbincangkan, Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI

5,972  views

KamiBijak.com, Hiburan – Para anak muda Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok (SCBD) yang mengikuti Citayam Fashion Week kerap mengkritik langkah Baim Wong dan istrinya yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum.

Warga Tangerang Selatan, Aditya Satria (16) menyebutkan keberatan dengan Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.

Menurut Satria, gerakan Citayam Fashion Week tidak lepas dari dobrakan masyarakat kelas bawah yang secara tidak langsung mengkritik ketiadaan ruang di tempat tinggal asal. Satria bahkan menyebut Baim Wong telah mencuri sesuatu dari masyarakat kelas bawah.

Serakah Banget Jadi Manusia', Nekat Klaim Citayam Fashion Week Miliknya, Baim  Wong Langsung Kena Sindir Sosok Ini - Semua Halaman - Hype

"Impression pertamaku mungkin: the poor make it, the rich stole it," ujar Adit saat ditemui CNNIndonesia.com di Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (24/7) malam.

Ia menilai, langkah Baim Wong keliru karena tidak memberikan dukungan terhadap masyarakat, ia khawatir Baim Wong sedang berupaya mencari keuntungan pribadi.

"Kalau pihak lain ikut campur enggak apa-apa tapi dalam hal positif, maksudnya kayak di-support atau dibantu untuk orang-orang seperti aku yang ingin menunjukkan fashion-nya ke dunia nyata maupun maya. Tapi, untuk diambil sebagai income pribadi menurut aku agak berat ya," tutur Adit yang saat ini duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pada Pasal 9 ayat 1 UU 8/2014 disebutkan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mempunyai hak ekonomi untuk: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.

Kemudian pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan.

Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan, sebagaimana Pasal 9 ayat 3 UU a quo.

Ungkapan keberatan juga turut disampaikan oleh Abdul Sofi Allail, remaja yang mengaku sebagai konten kreator. Ale, sebagaimana ia dikenal, kaget ketika tahu Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek atas hak kekayaan intelektual.

"Wow itu sudah susah sih. Kalau sebelah pihak saja yang diuntungkan, sangat kecewa sih kita sebagai anak 'Citayam' yang mengembangkan daerah ini," ucap dia.(MG/Dicky)

Sumber: CNN Indonesia

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.