Dianggap Sebagai Kutukan, KND Ajak Masyarakat Hapus Stigma Terhadap Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas mengajak masyarakat bersama-sama hapus stigma terhadap penyandang Disabilitas.
KamiBijak.com, Infosiana - Keberadaan penyandang disabilitas di tengah masyarakat kerap sekali mendapatkan sebuah stigma negatif, atau pandangan yang kurang menyenangkan terhadap disabilitas, dan sering dianggap tidak dapat melakukan apapun. Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai bahwa kelompok komunitas masyarakat adat memiliki peran yang efektif dalam upaya penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.
Pasalnya, pandangan budaya terhadap penyandang disabilitas masih kuat di tengah masyarakat. Banyak persepsi masyarakat tentang penyandang disabilitas yang dianggap serta dipandang sebagai sebuah kutukan dan sebab akibat dari dosa yang diperbuat, serta sering dikaitkan dengan keadaan supranatural. Nyatanya penyandang disabilitas sendiri adalah bagian dari kelompok masyarakat adat itu sendiri dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Dante Rigmalia selaku Ketua KND berpendapat, bahwa komunitas masyarakat adat memiliki peran aktif dalam mengubah stigma masyarakat dan memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di tengah masyarakat. Penyandang disabilitas dianggap tidak mampu untuk bersekolah, bahkan dianggap tidak mampu untuk memiliki suara pada kegiatan politik dan suaranya tidak dianggap penting. “Stigma pada penyandang disabilitas masih di masyarakat, stigma ini membuat penyandang disabilitas tidak mendapatkan hak-haknya serta dianggap tidak mampu bekerja,” ucap Dante dalam webinar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengutip keterangan pers.
Satu pemikiran dengan Dante, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah, menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah dimuat sebanyak 22 hak bagi penyandang disabilitas. Dan terdapat 7 spesifik anak dengan disabilitas serta 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas. Hak spesifik tersebut menjadi milik anak dan perempuan disabilitas karena kedua kelompok ini sangat dengan mudah mengalami kerentanan yang berlapis.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sumbolinggi, mengungkapkan pengalaman AMAN dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang bisa menjadi pembelajaran praktik baik, Rukka juga menjelaskan bahwa masih banyaknya praktik-praktik buruk yang terjadi di masyarakat adat, seperti pemasungan harus dihilangkan. (Faridz/MG)
Sumber: Liputan6.com