Diduga Diskriminasi Disabilitas, Kelompok Advokasi Gugat Lotte World
Kebijakan Lotte World menyinggung disabilitas.
Kamibijak.com, Infosiana – Lotte World menetapkan kebijakan bagi pengunjung disabilitas harus datang didampingi wali. Kebijakan tersebut membuat Kelompok advokasi disabilitas, seperti Disability Discrimination Act Solidarity of Korea (DDASK) dan People First Korea menduga diskriminasi disabilitas hingga diadakan konferensi pers di depan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (NHRCK).
"Lotte World membatasi pelanggan penyandang disabilitas untuk naik wahana kecuali jika mereka didampingi oleh wali non-disabilitas, hanya karena mereka memiliki disabilitas," argumen kelompok tersebut, seperti yang dilansir oleh Korea Times, pada Senin (23/1/2023) lalu.
DDASK mengatakan bahwa karena kebijakan tersebut, para pengunjung disabilitas banyak yang melaporkan perilaku Lotte World ini karena menolak mereka. Bahkan, penolakan ini juga berlaku untuk layanan Magic Pass Premium yang membutuhkan biaya tambahan.
"(Salah satu wahana) Petualangan Hutan bukanlah perjalanan yang berbahaya dan bahkan tidak memerlukan sabuk pengaman. Saya melakukan perjalanan pada 2003 dan 2009, tetapi telah ditolak sejak 2017," jelas aktivis disabilitas netra yang Bernama Kwak Nam-hui. Ia bekerja untuk Nodl Center untuk Hidup Mandiri.
"Saya berada di antrean pemegang Magic Pass untuk menaiki ayunan berputar. Tetapi mereka mengatakan kepada saya untuk berbaris di antrean non-pemegang jika saya tidak bersama wali (non-difabel). Jadi saya menunggu tambahan 30 menit," tambahnya.
Laporan ini diharapkan agar NHRCK untuk membuat Lotte World menghapuskan kebijakan tersebut dan memberikan edukasi hak asasi manusia terhadap karyawan mereka. (MG/Disha)
Sumber: liputan6.com