KabarBijak

Disabilitas dan Kelompok Rentan Tidak Wajib Menggunakan M-Paspor

Disabilitas dan kelompok rentan dapat langsung pergi ke kantor imigrasi tanpa harus mengisi M-paspor.

4,275  views

KamiBijak.com, Infosiana – Sejak Januari 2022, permohonan untuk pembuatan paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-paspor. Namun, saat ini terdapat dua golongan yang tidak perlu mendaftar di aplikasi tersebut, yaitu para disabilitas dan kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia.

"Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan, tidak wajib pakai M-paspor. Bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," ujar Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, dikutip dari detik.com pada Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, selain disabilitas dan kelompok rentan wajib mengisi M-Paspor terlebih dahulu. Berikut tahapan menggunakan aplikasi M-paspor:

  1. Unduh Aplikasi M-paspor

Pengunduhan aplikasi M-paspor dapat dilakukan menggunakan Playstore ataupun Appstore. 

  1. Daftarkan Akun Pengguna

Pada pengguna pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Kemudian, klik tombol “Daftar Akun.” Setelah itu, isi data diri yang diperlukan. Pengguna akan menerima e-mail aktivitas. Buka e-mail tersebut dan klik “Aktivasi Akun Anda,” lalu melakukan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ada. 

  1. Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan.” Kemudian pengguna mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah berkas permohonan paspor yang diperlukan. Setelah mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. 

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon.” Setelah itu, klik tombol “lanjutkan.” Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor.

Jika sudah pernah mengajukan permohonan paspor sebelumnya, pengguna harus memilih “Penggantian Paspor.” Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor. 

  1. Pilih Lokasi kantor Imigrasi dan Jadwal

Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Tentukan lokasi imigrasi terdekat dari rumah.

  1. Tahap Pembayaran

Setelah seluruh proses pengisian selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses M-paspor rampung.

  1. Perubahan Jadwal (Opsional)

Jika sudah membayar dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

  1. Datang ke Imgrasi

Pemohon paspor tetap harus datang ke imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik dan wawancara. (MG/Nadia)

Sumber: Detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.