KabarBijak

Disabilitas Dibolehkan Pilih Pendamping Sendiri Saat Pemilu di TPS

Bawaslu menyebut bahwa disabilitas boleh pilih pendamping sendiri saat pemilu di TPS.

3,287  views

KamiBijak.com, Infosiana – Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dan memilih pendamping sendiri saat Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 356. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty dalam diskusi Pesta Inklusif di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Sabtu (16/12/2023).

Menurut Lolly, Pasal 356 tersebut mengizinkan disabilitas untuk didampingi selama proses pemilihan di TPS, namun penting untuk diingat bahwa pendampingan harus atas permintaan dari disabilitas tersebut. Disabilitas memiliki hak untuk menentukan sendiri siapa yang akan mendampingi mereka, sehingga kerahasiaan dalam proses pemilihan dapat terjaga.

Lolly menegaskan bahwa dalam demokrasi, minimnya informasi dapat mengakibatkan pengurangan hak dan kerahasiaan dalam memilih. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menjadi aktor dalam Pemilu 2024 dan memastikan bahwa semua hak yang telah diatur dalam Undang-Undang dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, Lolly juga mencatat bahwa Undang-Undang yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan bahwa disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan warga lainnya untuk menjadi pemilih, calon legislatif, calon DPD, penyelenggara pemilihan, bahkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Dalam konteks aksesibilitas, Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang aksesibilitas TPS bagi pemilih disabilitas dalam Pasal 350. Namun, Lolly menyoroti bahwa jaminan aksesibilitas TPS kadang-kadang tidak akurat, sehingga penting bagi disabilitas untuk memastikan keberadaan mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menentukan TPS yang ramah disabilitas, dan terhubung dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan aksesibilitas yang sesuai.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik juga menegaskan bahwa hak politik merupakan hak mendasar bagi semua warga negara, termasuk disabilitas. KND telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait untuk membahas soal tempat pemungutan suara agar memenuhi standar aksesibilitas yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jonna juga menyampaikan bahwa KND sudah membicarakan soal tempat pemungutan suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait lainnya.

“Sudah (dibicarakan), kita dalam program pembangunan apapun termasuk sesederhana membuat TPS itu harus dibekali dengan kebijakan. Kebijakan itu sudah ada bahkan Undang-Undang, bahkan Peraturan Ketua KPU terkait aksesibilitas di tempat pemungutan suara itu sudah diterbitkan,” tuturnya. (Zevazan/MG)

Sumber: liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.