Disdukcapil Depok Sediakan Layanan Jemput Bola bagi Lansia dan Disabilitas
Disdukcapil Depok mempermudah pengurusan dokumen kependudukan bagi lansia dan disabilitas dengan layanan jemput bola
KamiBijak.com, Infosiana - Disdukcapil Kota Depok menghadirkan layanan inovatif untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama bagi lansia, orang sakit, dan penyandang disabilitas. Dengan layanan Jemput Bola De Jelitas, warga dengan keterbatasan mobilitas kini tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus dokumen penting mereka. Simak bagaimana program ini memberikan solusi praktis dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Layanan Jemput Bola Disdukcapil Depok: Solusi Mudah Urus Dokumen Kependudukan
Inovasi Pelayanan Publik untuk Masyarakat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan program Jemput Bola Warga Lansia, Orang Sakit, dan Disabilitas (De Jelitas). Program ini memungkinkan warga dengan keterbatasan mobilitas mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Memastikan Hak Administrasi Setiap Warga
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
"Kami ingin memastikan semua warga Depok mendapatkan hak administrasi kependudukannya tanpa terkendala kondisi fisik atau kesehatan. Tim kami akan datang langsung ke rumah warga lansia, orang sakit, atau penyandang disabilitas untuk membantu proses pengurusan dokumen," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (05/02/25).
Sejak diluncurkan, layanan De Jelitas telah menangani 233 pengajuan, dengan 95% di antaranya berhasil diproses dalam waktu kurang dari satu minggu. Berdasarkan data Disdukcapil, lebih dari 1.500 warga lansia dan penyandang disabilitas di Depok masih membutuhkan layanan ini, sehingga Disdukcapil terus memperluas jangkauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan program ini.
Jenis Dokumen yang Bisa Diajukan
Melalui layanan ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Dokumen kependudukan lainnya
Cara Mengajukan Layanan De Jelitas
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan De Jelitas, berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi Disdukcapil Depok melalui kanal resmi yang tersedia.
- Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Tunggu jadwal kunjungan dari tim Disdukcapil.
- Tim akan datang ke lokasi dan membantu pengurusan dokumen secara langsung.
Sebagai contoh, Bapak Agus, seorang warga lanjut usia di Depok, mengungkapkan rasa syukurnya setelah menggunakan layanan ini. "Saya sangat terbantu dengan program ini. Saya tidak perlu repot ke kantor Disdukcapil, dan semua proses berjalan cepat dan mudah," ujarnya.
Demikian pula dengan Ibu Rina, seorang penyandang disabilitas, yang mengapresiasi layanan ini karena memberikan akses lebih adil bagi semua warga. "Layanan ini benar-benar memberikan solusi bagi kami yang kesulitan datang langsung ke kantor pemerintahan," katanya.
Manfaat Layanan Jemput Bola
Layanan ini memberikan berbagai kemudahan, antara lain:
- Lebih mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor.
- Mengurangi beban bagi lansia dan penyandang disabilitas.
- Meningkatkan kepastian hukum administrasi kependudukan.
- Pelayanan inklusif untuk semua warga.
Komitmen Disdukcapil Depok untuk Pelayanan Inklusif
Disdukcapil Kota Depok terus menghadirkan inovasi pelayanan yang cepat, mudah, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang inklusif dan membahagiakan bagi masyarakat Depok," tutup Nuraeni Widayatti.
Kesimpulan
Layanan Jemput Bola De Jelitas adalah solusi inovatif dari Disdukcapil Depok untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan mobilitas dalam mengurus dokumen kependudukan. Jangan biarkan keterbatasan fisik menjadi hambatan dalam mendapatkan hak administrasi Anda. Segera hubungi Disdukcapil Depok melalui kanal resmi untuk informasi lebih lanjut dan ajukan layanan ini sekarang juga. (Restu)
Sumber: berita.depok.go.id