DPRD DKI Sepakati Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas
Raperda mengenai pemenuhan hak disabilitas disepekati oleh DPRD DKI Jakarta pada Rapimgab
KamiBijak.com, Infosiana – Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dari berbagai pimpinan fraksi, komisi DPRD DKI Jakarta, Bapemperda dan Eksekutif pada Senin (11/7/2022), menyepakati hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menjelaskan, hasil kesepakatan Rapimgab ini, nantinya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi, sebelum disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang diagendakan pada awal Agustus 2022.
“Nantinya akan ada kepastian hukum untuk pelayanan penghormatan, penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” ujar Khoirudin dikutip dari SINDOnews dalam laman resmi Pemprov DKI, Senin (18/7/2022).
Khoirudin juga mengatakan bahwa dibentuknya perda ini adalah sebagai wujud taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, bermatabat, serta terlibat dalam kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan secara aktif dan bermakna bagi disabilitas.
“Perda kali ini sangat luar biasa, karena menambah. Dahulu ada 8 bidang sekarang ada 18 bidang,” tambahnya dilansir dari SINDONews, Senin (18/7/2022).
Khoirudin menjelaskan, terdapat 18 sektor bidang yang ada dalam Raperda ini antara lain Perencanaan dan Evaluasi; Keadilan dan Perlindungan Hukum; Pendidikan; Pekerjaan dan Kewirausahaan; Kesehatan; Keolahragaan; Kebudayaan dan Pariwisata.
Selanjutnya, terkait Kesejahteraan Sosial; infrastruktur; Pelayanan Publik; Transportasi; Perlindungan dari Bencana; Habilitas dan Rehabilitas; Konsesi; Pandataan; Komunikasi dan Informasi; Perlindungan Perempuan dan Anak; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi Penelantaran; Penyiksaan, dan Eksploitasi. (MG/Nadia)
Sumber: SINDONews.com
Follow kami juga di sini: