KabarBijak

Dua Tahanan Disabilitas Menjalani Sidang Online di Bengkulu

Dua tahanan Tuli, menjalani sidang secara online di Bengkulu, didampingi oleh penerjemah Bahasa Isyarat.

4,830  views

Kamibijak.com, Infosiana – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang online kepada dua orang tahanan Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Bengkulu, M. Yureki dan Musarif. Keduanya merupakan orang Tuli.

Keduanya sudah ditahan sejak 10 September 2022 dan dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak 14 Desember 2022. 

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi, mengungkapkan keduanya merupakan orang Tuli sehingga dalam proses sidang perlu didampingi oleh penerjemah Bahasa Isyarat hingga keputusan sidang keluar. 

Adela Veranti, seorang penerjemah Bahasa Isyarat yang ditunjuk langsung oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Adela merupakan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 3 Kota Bengkulu yang menguasai Bahasa Isyarat dan sering menggunakannya dalam berkomunikasi.

Tepat pada sidang kali ini, terdapat pembacaan dakwaan terhadap kedua tahanan tersebut. Keduanya didakwa dengan pasal 1 ayat (2) Jo.76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (MG/Galuh)

Sumber: kumparan.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel    

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.