KabarBijak

Hakim Bicara Nada Tinggi saat Pengganti CCTV Ferdi Sambo Beri Kesaksian

Hakim Ketua Ahmad Suhel menggunakan nada tinggi saat pengganti CCTV kasus Ferdi Sambo beri kesaksian

4,548  views

KamiBijak.com, Infosiana – Ahmad Suhel selaku Hakim Ketua yang pimpin sidang penyidikan atas kematian Brigadir J sempat bicara menggunakan nada tinggi saat persidangan, Kamis (3/11).

Beri Keterangan Berbelit, Jaksa Minta ART Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka -  Tell The Truth

Tjong Djiu alias Afung pemilik usaha CCTV ini memberikan kesaksian ketika diminta mengganti CCTV oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Hakim Ketua lalu bertanya apakah CCTV yang diminta ganti tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak, namun Afung terlihat gugup.

"Itu tinggal dijawab aja! Apakah yang diminta Acay juga tidak dalam keadaan rusak?" tanya Hakim di sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar itu Afung bertanya balik pada Hakim terkait lokasi pergantian CCTV tersebut.

"Izin yang mulia yang mana? Yang di rumah atau?" tanya Afung.

"Di mana saja? Kan saudara katakan beberapa kali diminta tolong sama Acay," kata Hakim.

"Selama ini yang saya ganti dalam kondisi rusak. Kalau tidak dalam kondisi rusak saya belum pernah. Kecuali memang ada satu penggantian untuk update ke mesin yang baru supaya dia men-support megapixel dan gambar lebih tajam ada pernah," kata dia.

ART Ferdy Sambo Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Begini Respon Jaksa di  Persidangan - Kalbar Terkini

"Selain di rumah, di mana lagi dimintai tolong untuk ganti DVE? Di kantor atau di rumah?" tanya hakim.

"Mungkin di rumah," jawab Afung.

"Jangan mungkin!" ujar hakim dengan nada tinggi.

"Customer saya banyak yang mulia," kata Afung.

"Saya hanya tanya Acay saja," ujar hakim.

Dalam sidang yang sama, Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selaku terdakwa juga bertanya kepada Afung terkait permintaan penggantian CCTV oleh Acay.

Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (MG/Dicky)

Sumber: cnnindonesia.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.