BijakFlash

Harap Waspada Dengan Pinjaman Online Ilegal yang Tersebar Luas

Kominfo telah berhasil memblokir 151 aplikasi pinjol ilegal di Google Play Store.

4,627  views

KamiBijak.com, Flash – Maraknya kasus pinjam online di tengah masyarakat memang menjadi pilihan terakhir masyarakat ketika sedang memerlukan uang dadakan dalam jumlah yang besar. Tetapi pada saat ini banyak bermunculan aplikasi pinjam online di tengah masyarakat entah itu untuk mengembangkan bisnis seseorang atau hal penting lainnya.

Tidak sedikit juga aplikasi pinjol ilegal yang memberikan bunga pinjaman yang tidak masuk akal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sudah sebanyak 151 aplikasi pinjol yang telah diblokir. Hal tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menjelaskan bahwa Kominfo telah berhasil menutup 4.874 akun pinjol yang beredar di website, Google Play Store, YouTube, Instagram, Facebook, berbagai iklan di platform media sosial, dan lewat file sharing dari 2008 hingga 15 Oktober 2021. 

Sampai saat ini pun masih banyak ditemukan aplikasi pinjol ilegal pada Google Play Store, hal tersebut pun disampaikan oleh pihak Google Indonesia. 

“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk seluruh aplikasi jasa keuangan yang ada di Google Play Store. Kami tidak mengizinkan aplikasi yang menawarkan produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya kepada pengguna. Khusus untuk Indonesia, kami hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia. Lengkapi pernyataan aplikasi pinjaman pribadi untuk Indonesia dan berikan dokumentasi OJK anda untuk mendukung pernyataan Anda. Pastikan bahwa nama akun developer mencerminkan nama bisnis terdaftar terkait yang diberikan melalui pernyataan Anda,” papar juru bicara Google Indonesia, dikutip dari Merahputih.com, Rabu (20/10).

Walaupun sudah dilakukan upaya pemblokiran oleh Kominfo tetapi masih ada saja aplikasi pinjol ilegal yang dengan mudah ditemukan di Google Play Store, pihak Google sudah memberikan pernyataan bahwa masyarakat hanya bisa menggunakan aplikasi pinjol sesuai lisensi yang diberikan oleh OJK.

Johnny menjelaskan jika pihaknya akan siap bekerja sama dengan OJK untuk melakukan penundaan atas izin penerbitan pinjol ilegal. (GLOR/MG)

Sumber: https://merahputih.com/post/read/waspada-pinjaman-online-muncul-di-google-play-store 

#BijakFlash
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok 
==========================================================
Tag: pinjaman online,pinjol,pinjaman online ilegal,pinjol ilegal,pinjol ilegal gak usah bayar,pinjol ilegal ditangkap,
pinjol ilegal sebar data,pinjol ilegal kominfo,kominfo soal pinjol ilegal,kominfo pinjol ilegal gak usah bayar,media ramah disabilitas,kamibijak,kamibijak.com