Harga BBM Naik, Grab dan Gojek Bakal Pasang Tarif Baru?
Grab dan Gojek masih mempelajari pemberlakuan tarif baru sehubung naiknya harga bahan bakar minyal (BBM)
KamiBijak.com, Infosiana – Aplikasi penyedia jasa transportasi online Grab dan Gojek Indonesia menyebutkan masih mempelajari pemberlakuan tarif baru akibat menyusulnya harga bahan bakar minyak (BBM) naik, mulai 3 September 2022.
"Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami," kata Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Rubi W Purnomo, Minggu, 4 September 2022.
Gojek akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif setelah harga BBM resmi dinaikkan oleh pemerintah.
Grab Indonesia juga ikut buka suara soal kebijakan terbaru pemerintah. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan saat ini masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Dia menegaskan akan tetap mengikuti arahan pemerintah.
"Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah," kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrida dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu, 4 September 2022.
Kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM.
"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Bisnis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek). (MG/Dicky)
Sumber: bisnis.tempo.co
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok