Imam Nahrawi Mundur dari Jabatan Menpora
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KamiBijak.com, Infosiana. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9) pagi dan menyerahkan surat pengunduran diri. Sayangnya, Jokowi belum menemukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah pengganti Imam nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.
Jokowi mengatakan, ia menghormati langkah KPK. Ia juga mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Seluruh penggunaan dana tersebut akan diperiksa oleh lembaga audit. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, pelaku akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Diketahui bahwa KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun 2018 lalu. Diduga, total uang yang diterima Imam adalah sebesar 26,5 juta rupiah.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019...
----
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton. Like, follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat dalam membuat konten yang lebih bermanfaat.