BijakFun

Ini Prediksi Dampak Naiknya BBM bagi Disabilitas

Lira Disability Care memprediksi kenaikan BBM bersubsidi akan sangat berdampak pada disabilitas

5,345  views

KamiBijak.com, Hiburan – LIRA Disability Care (LDC) komunitas disabilitas Sidoarjo, Jawa Timur, menyoroti gejolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022.

Abdul Majid Ketua LDC memprediksi kenaikan BBM bersubsidi akan sangat memukul kondisi perekonomian para disabilitas dan keluarganya. 

BSU Tak Bisa Jadi Bantalan Kenaikan Harga BBM Subsidi - Bisnis Liputan6.com

Karena, jaring pengaman dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah mulai disalurkan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap masyarakat. Khususnya bagi disabilitas yang sudah tertekan sejak pandemi COVID-19.

“Rp.24,17 triliun BLT BBM yang dijanjikan Presiden Jokowi tidak akan berdampak langsung jika tidak diimbangi dengan kebijakan lain seperti penyesuaian kenaikan gaji karyawan, penekanan laju inflasi dan kebijakan strategis berkelanjutan lainnya,” ucap Majid dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022).

Sebagai disabilitas sensorik netra, Majid menyebutkan pasti akan ada kenaikan tarif dasar ojek online (ojol) yang menjadi moda transportasi utama mobilitas para disabilitas.

Banyak Kerja Jadi Tukang Pijat dan Jual Kerupuk, Penyandang Disabilitas  Pertanyakan Bansos BBM - Tribunjakarta.com

“Sebelum BBM naik, tarif ojek online per 10-km sekitar 28 ribu. Sekarang, tarif tersebut pasti akan terjadi kenaikan.”

Hal tersebut juga mempengaruhi masyarakat disabilitas fisik atau daksa yang menggunakan motor modifikasi.

“Motor modifikasi roda tiga pasti akan bertambah beban beratnya, hal ini juga berpengaruh terhadap jumlah konsumsi BBM per kilometernya.”

Majid juga menyebut soal rekannya yang merupakan ibu rumah tangga dengan tiga Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Menurutnya, ibu tersebut akan sangat kerepotan mengatur keuangan.

“Biaya untuk mengurus anak berkebutuhan khusus tidak murah. Bayangkan betapa kalang kabutnya ibu itu mengatur pengeluaran keluarga, pendidikan, dan biaya rehabilitasi ketiga putranya yang berkebutuhan khusus,” imbuhnya.

Majid memaparkan, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo wajib membuat desain jaminan sosial khusus bagi sekitar 25 juta lebih orang disabilitas dan keluarganya.

“Jaminan sosial ini harus mengakomodasi 22 plus 2 hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam pasal 5, UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.” (MG/Dicky)

Sumber: Liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.