KabarBijak

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Perpres Joko Widodo Dianggap Mengekang Hukum MA

Keputusan Jokowi mengenai Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan, Pakar Hukum menilai Perpres Jokowi telah mengakangi MA

5,073  views

Kamibijak.com, Infosiana – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa krisis pandemi virus Corona atau COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo dianggap tidak tepat oleh sebagian pihak. Keputusan tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termuat dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 juga dinilai telah mengekang hukum yang pernah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil laporan dari reporter dan kontributor merahputih.com wilayah Jawa Tengah, Ismail, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Pujiyono, saat diwawancarai di Solo pada Minggu (17/5) mengatakan bahwa Iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA belum dijalankan secara penuh. Perpres 64 Tahun 2020 dianggap mengekang dari segi pandangan hukum.

Pujiyono juga menilai isi Perpres kenaikan iuran BPJS hanya berbeda nilai nominal kenaikannya saja. Selebihnya tidak ada perubahan dengan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA.

"Ya kalau seperti itu kan ngakali saja. Padahal fokusnya bukan besaran nilainya, tapi kenapa itu dianulir? Menurut saya hanya mengangkangi saja itu," ujar Pujiyono.

Mengenai hal ini, Pujiyono mengaku telah membaca amar putusan MA yang mengatur kenaikan Iuran BPJS yang tertuang pada Perpres no 75 tahun 2019. Inti dalam putusan MA itu adalah kenaikan iuran belum sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini, serta pelayanan BPJS Kesehatan saat ini yang belum optimal dirasakan oleh masyarakat.

"Jika merujuk pada ekonomi 2019 saja dianggap kacau dan membatalkan kenaikan iuran BPJS, apalagi ekonomi 2020. Semakin buruk karena sekarang sedang pandemi COVID-19," kata dia.

Pujiyono menganggap hal ini maklum dilakukan karena pemerintah perlu menutup defisit dana BPJS melalui kenaikan iuran yang pastinya membebani masyarakat. Permasalahannya, kebijakan ini diambil di saat yang tidak tepat.

"Pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan terhadap wong cilik dalam kebijakan ini. Hal itulah yang membuat masyarakat tidak mendukung kenaikan iuran BPJS dan banjir kritik," pungkas Pujiyono.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-pakar-hukum-anggap-perpres-jokowi-mengangkangi-ma


#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): bpjs kesehatan,iuran bpjs kesehatan,iuran bpjs kesehatan naik,perpres 64 2020,perpres kenaikan iuran bpjs,kenaikan iuran bpjs kesehatan,kamibijak,kami bijak