Jangan Gagal Paham! “Tone Deaf” Bukan Salah Satu Golongan Disabilitas
Tone deaf, bukan merupakan salah satu dalam golongan Disabilitas. Berikut penjelasannya.
KamiBijak.com, Flash - Saat ini, situasi di Jakarta sedang ramai membahas tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Muncul istilah “tone deaf” dalam perbincangan RUU tersebut di media sosial. Apakah ada kaitannya dengan komunitas Tuli?
Tone dari Bahasa Inggris, artinya nada. Sedangkan, deaf artinya tuli atau tidak dapat mendengar. Jadi, tone deaf atau tuli nada artinya tidak mampu mengenali nada atau tidak dapat menyanyikan lagu secara akurat, menurut Cambridge Dictionary. Di samping itu, tone deaf dapat diartikan kondisi seseorang yang tidak memahami bagaimana perasaan orang terhadap sesuatu, atau apa yang dibutuhkan dalam situasi tertentu.
Jika menurut BBC, tone deaf adalah suatu kondisi di mana seseorang yang tidak bisa menyanyi. Namun, juga memiliki arti sekunder yang mengacu pada seseorang yang tidak dapat memahami sifat sensitif dari suatu situasi. Artinya, seseorang yang mengatakan hal yang salah pada waktu yang salah.
Salah satu figur publik yang ikut turun ke DPR untuk menyuarakan aspirasinya soal RUU Pilkada adalah Dino Agusto. Pria yang menyebut dirinya sebagai Dosen Fashyun (fesyen) menjelaskan pula soal tone deaf.
“Kalau di-translate dalam bahasa Indonesia, tone deaf adalah nada (tone) dan deaf itu adalah tuli. Jadi, tuli menutup kuping dari nada atau situasi yang sedang bergulir di sekitar kita,” jelas Dino dalam unggahan TikTok-nya.
Jadi kesimpulannya, tone deaf adalah ketidakpekaan atau ketidakpedulian seseorang terhadap masalah di sekitarnya. Maka, tone deaf itu bukan merupakan kondisi disabilitas pendengaran. (Restu)
Sumber: liputan6.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.