KabarBijak

Jelang Pilkada 2024, Sejumlah Disabilitas Telah Tercatat di KPU Kabupaten Tangerang

Sejumlah para penyandang Disabilitas telah tercatat di KPU Kabupaten Tangerang untuk Pilkada 2024.

515  views

KamiBijak.com, Infosiana - Sejumlah 450 orang penyandang disabilitas mental asal Kabupaten Tangerang berhasil tercatat dan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 nanti bulan November.

"Penyandang disabilitas mental, seperti split personality, halusinasi, delusi, dan skizofrenia, yaitu orang yang kadang memori sadar dan kadang tidak. Mereka ini masuk dalam kategori pemilih disabilitas intelektual, karena mereka hanya memiliki gangguan split personality, halusinasi, delusi, skizofrenia, atau bisa disebut hilang ingatan," kata Endi Rohendi Biaro, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang.

Mereka yang memiliki masalah gangguan pikiran, emosi, dan perilaku seperti bipolar, depresi, dan kepribadian tetap diperlakukan setara dan memiliki hak pilih pada Pilkada di mana sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. 

Selain itu, total keseluruhan para penyandang disabilitas yang dicatat di KPU Kabupaten Tangerang sebanyak 3.186 orang dengan rincian sebagai berikut, 1.440 disabilitas fisik, 191 disabilitas Down Syndrome, 652 Tuli, dan 453 disabilitas netra. KPU Kabupaten Tangerang telah berkomitmen dan siap melayani para penyandang disabilitas, dengan memberikan fasilitas khusus.

Data dari KPU Kabupaten Tangerang yang menunjukkan DPS sebanyak 2.370.689 jiwa yang tersebar di 29 kecamatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.195.281 pemilih laki-laki dan 1.175.408 pemilih perempuan. Dan TPS sejumlah 2.438 tempat akan disiapkan pada 274 desa kelurahan dalam 29 kecamatan. (Restu)

Sumber: kompas.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.