Jika Disabilitas Alami Kekerasan, Segera Adukan ke DITA 143
Bagi para penyandang Disabilitas yang mengalami kekerasan, dapat mengadu ke DITA 143.
KamiBijak.com, Berita - Waktu tanggal 8 Juli, seorang perempuan disabilitas berinisial CD memesan taksi online untuk mengantarnya pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, CD meminta tolong pada supir agar turun untuk membantu CD turun dari mobil, namun supir berkata hal yang tidak sopan dan agak menggoda. Pas sampai di teras rumah, supir tersebut tidak kembali ke mobil, malah mencium pipi korban CD sebanyak dua kali. Korban CD ketakutan dan tidak berani melawan.
Kemudian, korban CD melapor ke Polisi dan menjelaskan kronologi kejadian mengenai supir itu telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Kini supir yang berinisial IA (50) telah menjadi tersangka dan ditahan. Pak Haji ini mendapatkan hukuman penjara 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan, bahwa kasus pelecehan itu adalah salah satu contoh stigma negatif mengenai disabilitas yang lemah maka mudah mengalami kekerasan. Menurut Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik, sebagian masyarakat masih menganggap disabilitas tidak memiliki kuasa sehingga dijadikan sasaran kekerasan.
Senada dengan Jonna, Ketua KND Dante Rigmalia mengatakan bahwa stigma disabilitas masih sangat kuat. Tak hanya pada penyandang disabilitas yang terlihat, tapi juga pada penyandang disabilitas yang tak terlihat (invisible) seperti disabilitas mental atau intelektual.
“Stigma terhadap penyandang disabilitas itu masih sangat kuat ya, dan stigma ini perlu kita eliminasi dengan cara kita melihat bagaimana kondisi eksisting di lapangan termasuk bagaimana pemberitaan di media agar bisa memberikan advokasi,” imbuhnya.
KND menyediakan wadah untuk pengaduan “Disabilitas Tanah Air 143” atau DITA 143 yang aktif 24 jam. Silakan menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1388-143.
Hal itu menjadi cara berkomunikasi antara KND dengan teman-teman disabilitas, pegiat disabilitas, dan siapapun yang memiliki fokus pada isu disabilitas.
“Nah kanal ini tidak berbicara aduan saja, tapi juga kebutuhan mereka misalnya alat bantu, sekolah, dan seterusnya. Jadi memang multifungsi,” ujar Jonna. (Restu)
Sumber: liputan6.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.