KabarBijak

Jokowi Ingin Jelaskan Kontra Perppu Cipta Kerja

Tuai Pro dan Kontra masyarakat, Jokowi ingin jelaskan Perppu Cipta Kerja

5,708  views

Kamibijak.com, KabarBijak – Menuai pro-kontra sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jokowi mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," jelas Jokowi di wilayah Tanah Abang, seperti yang dilansir dari Kompas.com di Jakarta, Senin (2/1/2023).

 Pada Desember lalu, Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pro dan kontra adalah hal yang lumrah dalam politik. ‘Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," lanjut Jokowi seperti yang dilansir oleh Kompas.com, Jakarta, Senin (2/1/2023) kemarin.

Terbitnya kebijakan ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartono juga mengatakan bahwa Perppu yang baru diterbitkan menjadi harapan untuk implementasi dari putusan MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mahkamah Konstitusional mengambil putusan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada 2021. Selain itu, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada public atau pun transparansi.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi menarik kembali aturan itu. LBH menilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.

"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan pers yang dilansir oleh Kompas.com, pada Minggu (1/1/2023) lalu. (MG/Disha)

Sumber : Kompas.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel    

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, like, follow, dan subscribe anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.