BijakFlash

Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina

Pemerintah menerapkan kebijakan baru dan memudahkan aktivitas publik.

3,883  views

KamiBijak.com, FLASH - Penyebaran COVID-19 di tanah air telah mereda, mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan baru dan memudahkan aktivitas publik.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak mewajibkan wisatawan asing yang tiba di bandara di Indonesia untuk menjalani karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan tes swab PCR bagi pemudik yang datang dari luar negeri.

"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas COVID-19," ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (23/3).

Presiden juga menyampaikan bahwa tahun ini umat Islam di Indonesia dapat kembali melaksanakan shalat tahajud berjamaah di masjid-masjid selama Ramadhan.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah juga telah mengizinkan warga untuk pulang jika telah divaksinasi. Namun bagi pejabat dan pegawai pemerintah, kita tetap melarang berbuka puasa bersama dan juga melarang open house (gelar griya).

Data Gugus Tugas Penanganan COVID-19, pada 23 Maret 2022, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.376 sehingga total menjadi 5.981.022. Jumlah pasien sembuh COVID-19 naik 19.209 menjadi 5.658.238, dan jumlah pasien yang meninggal akibat penyakit tersebut naik 159 menjadi 154.221. Saat ini ada 168.563 orang yang hidup dengan COVID-19 di Indonesia. (Michelle/MG)

Sumber: Merahputih.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.