KabarBijak

Mayoritas Kampus Belum Siap, Inklusif Pendidikan Tinggi untuk Disabilitas di Indonesia

Apakah kampus Indonesia siap mendukung mahasiswa disabilitas? Temukan hasil riset dan solusi inovatif di sini.

KamiBijak.com, Infosiana - Pendidikan adalah hak semua orang, termasuk bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan hak aksesibilitas pendidikan yang setara. Namun, bagaimana kesiapan kampus di Indonesia dalam memberikan pendidikan tinggi yang inklusif? Artikel ini mengeksplorasi data riset, tantangan, dan solusi untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa disabilitas.

Kenyataan: Mayoritas Kampus Belum Siap Mendukung Mahasiswa Disabilitas

Hasil riset Idea Hub tentang Hak Pendidikan. (Foto: dok. Youtube/Liputan6)

Pendidikan inklusif merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil dan setara. Di Indonesia, penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan tinggi. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Idea Hub, hanya 64 dari 6.000 institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang dilaporkan siap menerima mahasiswa disabilitas. Data ini menyoroti kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan dan dukungan yang tersedia. Dampak dari kesenjangan ini terasa dalam berbagai aspek, seperti sulitnya mahasiswa disabilitas menyelesaikan studi tepat waktu karena kurangnya fasilitas, serta terbatasnya peluang kerja akibat minimnya keterampilan yang dapat dikembangkan selama masa studi.

Fasilitas Dasar Masih Minim 

Hasil riset menunjukkan bahwa hanya 9% institusi pendidikan tinggi yang menyediakan fasilitas untuk mendukung mahasiswa disabilitas setelah lulus. Bahkan, layanan seperti dukungan kesehatan mental hanya tersedia di 16% kampus, sementara jalur penerimaan khusus hanya tersedia di 39% institusi. Padahal, fasilitas-fasilitas ini menjadi elemen krusial untuk mendukung mahasiswa disabilitas dalam menyelesaikan pendidikan mereka.

Penyebab Utama Kesenjangan Inklusi

  1. Kurangnya Infrastruktur Aksesibel: Banyak kampus yang belum menyediakan fasilitas fisik seperti jalur landai, lift, atau aksesibilitas kelas bagi penyandang disabilitas.
  2. Rendahnya Kesadaran dan Pelatihan: Sebagian besar dosen dan staf akademik belum mendapatkan pelatihan yang memadai tentang cara mendukung mahasiswa disabilitas.
  3. Minimnya Kebijakan yang Memihak: Kebijakan pendidikan yang inklusif masih terbatas pada tataran regulasi, tanpa implementasi yang nyata di lapangan.

Upaya dan Solusi Menuju Kampus Inklusif

Beberapa kampus di Indonesia mulai menunjukkan komitmen untuk meningkatkan inklusi, seperti Telkom University yang berkolaborasi dengan Lancaster University. Inisiatif ini mencakup promosi akses pendidikan tinggi, peningkatan partisipasi mahasiswa disabilitas, dan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Kolaborasi seperti ini perlu diperluas agar lebih banyak kampus dapat mengadopsi pendekatan inklusif. Misalnya, kampus-kampus dapat mengimplementasikan program magang kolaboratif dengan institusi luar negeri untuk mempelajari praktik terbaik, atau bekerja sama dengan organisasi disabilitas lokal untuk merancang fasilitas yang lebih inklusif. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menyediakan dana, pelatihan, dan insentif untuk mendorong kampus mengembangkan layanan yang ramah disabilitas.

Langkah Konkret yang Bisa Dilakukan

  • Meningkatkan Infrastruktur: Investasi pada fasilitas fisik yang aksesibel harus menjadi prioritas, seperti menyediakan jalur landai, lift, toilet yang ramah disabilitas, serta ruang kelas yang dilengkapi dengan perangkat pendukung untuk mahasiswa disabilitas.
  • Pelatihan Staf: Menyediakan pelatihan untuk dosen dan staf tentang cara mendukung mahasiswa disabilitas.
  • Beasiswa Khusus: Memberikan beasiswa untuk mahasiswa disabilitas sebagai bentuk dukungan konkret.

Kesimpulan

Kesiapan kampus dalam mendukung mahasiswa disabilitas masih jauh dari ideal. Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan tinggi yang inklusif bagi semua. Pemerintah dapat memberikan dana hibah untuk pengembangan fasilitas, institusi pendidikan dapat membentuk unit layanan khusus disabilitas, dan masyarakat dapat mendukung melalui advokasi dan program mentoring. Sudah saatnya langkah nyata diambil untuk memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi hak semua orang. (Restu)

Sumber: Youtube/Liputan6