KabarBijak

Kasus Alde Maulana Gagal Jadi PNS, Diskriminasi Penyandang Disabilitas?

Kasus Alde Maulana ditanggapi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

5,994  views

Kamibijak.com, Infosiana – Kasus Alde Maulana, penyandang Disabilitas yang diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kasus tersebut ditanggapi oleh penanggung jawab isu Disabilitas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, Diki Rafiqi.

Alde sendiri sebelumnya sudah lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK Perwakilan Sumatera Barat, akan tetapi sampai Maret 2020 ia tidak diangkat menjadi PNS BPK dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

“Innalillahi wainnalillahi rojiun telah hilangnya hati nurani BPK Republik Indonesia," kata Diki Rafiqi dikutip dari keterangan pers, Jumat (2/4).

Hak Alde telah hilang, yang merupakan penyandang Disabilitas untuk menjadi abdi negara.

Diki memandang, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia yang dijadikan acuan oleh BPK RI untuk merevisi pemberhentian dengan hormat Alde tidak berpihak pada disabilitas.

Karena, ini aturan yang lama dan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami menuntut Presiden Joko Widodo menunjukkan keberpihakan kepada Disabilitas dalam kasus ini. Saat hari Disabilitas pada 3 Desember 2020 lalu, Jokowi mengatakan bahwa akan memberikan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas,” imbuhnya.

Diki menganggap bahwa penyandang Disabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lainnya.

Alde sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya, diantaranya meminta bantuan pihak LBH Padang.

Ia telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Kantor Staff Presiden. Atas adanya laporan ini, Deputi V KSP menginisiasi mediasi antara Ade Maulana dan BPK RI.

Pihak BPK RI membuka peluang untuk merevisi surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Peluang ini kemudian diupayakan oleh Alde dengan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M. Djamil, Padang, Sumbar.

Dan hasil pengujiannya pada tanggal 24 Agustus 2020, menyatakan bahwa Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu. Kemudian LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan ini pada 20 Agustus 2020 kepada BPK RI dan meminta surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.

Akan tetapi pada tanggal 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan.

“Semestinya negara melindungi untuk mendapatkan akses sama menjadi seorang PNS di BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Alde.

Alde merasa hancur dan kecewa ketika menerima surat dari BPK. Ia merasa mimpinya yang ingin mengabdi negara pun menjadi pupus. (FEB/MG)

Sumber: https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4521858/lbh-padang-tanggapi-kasus-alde-maulana-penyandang-disabilitas-yang-gagal-jadi-pns
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel 

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): alde maulana,cpns bpk ri,alde maulana bpk ri,bpk ri,alde maulana disabilitas,alde maulana cpns,alde,lbh padang,alde maulana cpns bpk ri,alde maulana lbh padang,disabilitas,diskriminasi disabilitas,media ramah disabilitas,kamibijak,kami bijak