KabarBijak

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Bukan Karena Konsleting Listrik, Diduga Ada Unsur Pidana

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka.

6,845  views

Kamibijak.com, Infosiana – Mabes Polri telah menyelidiki penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Polisi memastikan penyebab kebakaran hebat itu bukan arus pendek atau korsleting listrik.

Penyidik Mabes Polri melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Ini dijalankan guna pengusutan kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek. Namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/9).

Dari hasil penyelidikan diketahui api diduga muncul pertama kali di ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6 kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum.

Di lantai 6 memang sedang dalam renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut. Ketika api mulai berkobar, orang yang berada di sana mencoba memadamkannya. Namun, tak berhasil lantaran peralatan pemadaman kurang mendukung.

Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan Dinas Pemadam Kebakaran. Keberadaan dan perbuatan pekerja bangunan itu jadi salah satu hal yang diselidiki polisi. Listyo menyatakan, kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Kejagung mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengungkap adanya unsur pidana dalam kebakaran gedung utama Kejagung. Kejagung pun mendukung penuh pengungkapan dugaan pidana pada peristiwa kebakaran tersebut.

"Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim mengungkap adanya peristiwa atas terjadinya kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini, berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Fadil mengatakan, sejak awal, Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh mengungkap peristiwa kebakaran yang melanda pada 22 Agustus 2020. Kejagung, kata dia, selalu bekerja sama dengan tim dari Polri. Karena itu, kata Fadil, pada hari ini Kejagung sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana dalam kebakaran tersebut.

Kejagung juga sepakat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan guna mengungkap pelaku. Ia menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersungguh-sungguh ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dia pun meminta semua pihak ikut bersama-sama memantau penuntasan kasus kebakaran ini.

"Pada prinsipnya, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan dan pada rekan-rekan media juga kami persilakan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan," tutup Fadil. (LEAS/MG)

Sumber: https://merahputih.com/post/read/polri-nyala-api-terbuka-penyebab-kebakaran-gedung-kejaksaan-agung
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): kebakaran kejagung,kebakaran gedung kejagung,penyebab kebakaran gedung kejagung,gedung kejagung terbakar,penyelidikan kasus kebakaran gedung kejagung,kebakaran gedung kejaksaan,kebakaran gedung kejaksaan,kamibijak,kami bijak