KabarBijak

Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Siap Ditindaklanjuti

Sejak masuknya laporan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023, banyak pihak turun tangan menyusut kasus itu.

1,848  views

Kamibijak.com, Infosiana – Saat ini kepolisian sedang memeriksa dan mengumpulkan laporan dari korban beserta barang bukti atas kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe 2023. Mellisa Anggraini, Kuasa Hukum atas kasus Miss Universe Indonesia, menyampaikan "Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru yang memberikan kuasa baru tujuh orang, tapi berjalannya waktu terus bertambah.”

Mellisa bercerita, ada korban yang menangis setelah dipotret waktu body checking telanjang, ada yang sudah menangis sebelum dipotret. Tapi belum menerima kabar penolakan waktu kejadian pelecehan tersebut di hotel mewah Jakarta. Maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap PT. Capella Swastika Karya, apakah cara seleksinya sudah sesuai SOP, persyaratan kompetisi, serta lisensinya resmi atau tidak.

Laporan pertama ke polisi bermula dari korban berinisial N, yang datang ke Polda Metro Jaya kemarin Senin 7 Agustus. Lalu Rabu 9 Agustus para korban sudah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Sabtu 12 Agustus, pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan siap melindungi para korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 itu.

"Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses oleh para korban," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Maneger mengatakan LPSK mempunyai beberapa program perlindungan yang dapat diakses oleh para korban. Program tersebut antara lain perlindungan hukum jika mendapat laporan balik dari pihak penyelenggara maupun pihak lainnya dan fasilitasi restitusi dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4, 5, 6, 14 dan 15. "Bila ada ancaman atau intimidasi dapat juga diberikan perlindungan fisik," ujarnya. Meski demikian Maneger mengatakan sampai saat ini, LPSK belum menerima permohonan secara formil dari para korban. "Namun LPSK siap memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. (Restu)

Sumber: merahputih.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
 
Follow kami juga di sini: 
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.