KabarBijak

Kedatangan Internasional di Bandara Soetta Tetap Ramai, KUHP Baru Tidak Berpengaruh

KUHP kontroversial yang baru saja disahkan oleh DPR RI tidak mempengaruhi jumlah kedatangan Internasional ke Indonesia.

2,168  views

Kamibijak.com, Infosiana – Persetujuan akan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI tidak mempengaruhi jumlah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini juga disetujui oleh Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

"Jumlah kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dan sesudah RKUHP disahkan tetap stabil," ujar Tito seperti yang dilansir dari Merahputih.com pada Selasa, (13/12) lallu.

Tito juga berpendapat bahwa setelah RKUHP disahkan, malah terjadi peningkatan kedatangan Internasional dan umumnya mengalami peningkatan hingga kedatangan WNA 3.0000 orang per hari.

Kedatangan Internasional cenderung berasal dari Malaysia sebanyak 7.583 pengunjung, kemudian Singapura dengan 4.518 orang, disusul Tiongkok 3.312 orang, lalu Jepang 2.155 orang dan juga Korea Selatan dengan 1.906 pengunjung.

Beberapa karakteristik pengunjung Internasional yang datang ke Indonesia akhir-akhir ini seperti, wisatawan, investor, pelaku bisnis, hingga mahasiswa.

Sebagai unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, Tito juga mengaku bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan dukungan atas sosialisasi RKUHP di level kementerian.

"Melalui media sosial yang kami miliki. Kami juga memiliki layanan informasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh WNA maupun para sponsor untuk mendapatkan informasi keimigrasian jika diperlukan," kata Tito.

Verico Sandi sebagai Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta juga menambahkan bahwa, kedatangan WNA dari tanggal 7 sampai dengan 11 Desember 2022, tercatat mencapai angka 26.765 orang WNA, dengan rata-rata 4.000-5.000 lebih orang per harinya.(MG/Disha)

Sumber : MerahPutih.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.