KabarBijak

Kemenaker Minta Semua Perusahaan Beri Kesempatan Bekerja untuk Penyandang Disabilitas

Melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Anwar Sanusi berharap terbukanya kesempatan untuk para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

3,982  views

KamiBijak.com, Infosiana - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya sedang memperkuat pelayanan bidang ketenagakerjaan, salah satu upaya tersebut adalah Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk kepada seluruh tenaga kerja dan pemberian kerja untuk penyandang disabilitas. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan semakin memperkuat kesadaran semua pihak.

Anwar Sanusi menjelaskan adanya ULD akan membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan hak pekerja dan juga dapat berperan sebagai pekerja yang mampu bekerja dengan etos yang baik dan produktif. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Sanusi saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).

Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas dari setiap perusahan berjumlah 4.508 orang dari total tenaga kerja yaitu 538.518 orang. “Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi dan kabupaten atau kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas”, ungkap Anwar. 

Dari hasil data tersebut, Anwar mengatakan bahwa tingkat penerimaan pekerja disabilitas masih tergolong rendah, untuk itu Kemenaker menghimbau agar seluruh perusahaan membuka dan memberikan akses pekerjaan untuk para penyandang disabilitas. 

Hal tersebut disampaikan karena semua penyandang disabilitas juga berhak ikut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian mereka semua. “Penyandang disabilitas mampu memberikan benefit terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif serta penghormatan asas kesetaraan,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sedang menunggu arahan dari Kemenaker untuk memberikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti layanan kesehatan dan pekerjaan yang diberikan pemerintah pusat atau swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya. (GLOR/MG)

Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/08/12/181704126/penuhi-hak-pekerja-penyandang-disabilitas-kemenaker-gelar-unit-layanan?page=all#page2 

#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:     
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
================================================================
Tag: kemenaker,disabilitas,pekerja disabilitas,lowongan kerja disabilitas,peluang kerja disabilitas,iklusif,
penyandang disabilitas,kesetaraan disabilitas,kesetaraan tenaga kerja,unit layanan disabilitas,media ramah disabilitas,kamibijak,kamibijak.com